Golok Dibungkus Kardus Ditemukan di Tengah Demo DPR, Pembawanya Nyaris Diamuk Massa
JAKARTA Polisi menemukan benda diduga senjata tajam berupa golok di tengah kerumunan massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Ja
PERISTIWA
BATAM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam memanggil anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang pengusaha ke Polresta Barelang.
Pemanggilan berlangsung pada Jumat (2/5/2025) malam di Kantor DPC PDIP Batam. Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena meski kasus itu bersifat pribadi, dampaknya dapat mencoreng nama baik partai.
"Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman yang beredar di media. Kami ingin memastikan kebenaran informasi tersebut karena ini menyangkut nama partai," ujar Nuryanto kepada awak media.
Dalam pertemuan selama hampir tiga jam tersebut, Mangihut membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa perkara jual beli pasir dredging yang menjadi inti laporan adalah urusan pribadi, tidak terkait dengan partai ataupun fraksi di DPRD.
"Saudara Mangihut menyampaikan bahwa itu adalah urusan pribadi, tidak ada kaitan dengan partai. Namun karena publik mengaitkan dengan partai, maka kami menilai ini sudah menyangkut nama baik organisasi," imbuh Nuryanto.
DPC Desak Mangihut Tempuh Jalur Hukum
Meski terdapat kabar damai antara Mangihut dan pelapor, DPC PDIP Batam menilai persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti secara hukum. Partai mendesak agar Mangihut melaporkan balik pihak yang menuduhnya jika memang merasa tidak bersalah.
"Kalau memang tidak bersalah, kami minta saudara Mangihut untuk melaporkan balik. Ini bukan lagi soal pribadi, ini soal menjaga nama baik partai," tegas Nuryanto.
Ia menambahkan bahwa Mangihut diberi waktu 24 jam untuk berkonsultasi dengan tim hukum partai. Jika tidak ada langkah hukum yang diambil, DPC PDIP Batam akan menyerahkan kasus ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai.
"Kalau laporan balik itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan partai," ujarnya.
Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Nuryanto menjelaskan hal itu menjadi wewenang DPP. Namun, DPC akan terus mengumpulkan informasi dan menyampaikan laporan lengkap setelah proses klarifikasi rampung.
"Kita tidak akan tinggal diam jika nama partai tercoreng karena tindakan individu. Semua kader wajib menjunjung tinggi martabat partai," tutupnya.*
(dc/J006)
JAKARTA Polisi menemukan benda diduga senjata tajam berupa golok di tengah kerumunan massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Ja
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya mendalami dugaan adanya kegiatan sosial yang digunakan sebagai modus untuk menunggangi demonstrasi di depan Gedun
NASIONAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) d
NASIONAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengatakan akan memanfaatkan persidangan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widod
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Choli
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua DPR RI Puan Maharani saat m
NASIONAL
JAKARTA Komisi X DPR RI meminta dugaan praktik rasuah dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ti
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 1
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk menghadiri sekaligus membuka secara resmi Muktamar ke35 Nahdlatul Ulam
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui penjualan eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara364 melalui mekanisme lelang. Persetuju
NASIONAL