'Ini Bukan Prestasi, Tapi Konsekuensi', Danyon Brimob Sumut Ungkap Alasan Pecat 10 Anggotanya
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
BATAM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam memanggil anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang pengusaha ke Polresta Barelang.
Pemanggilan berlangsung pada Jumat (2/5/2025) malam di Kantor DPC PDIP Batam. Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena meski kasus itu bersifat pribadi, dampaknya dapat mencoreng nama baik partai.
"Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman yang beredar di media. Kami ingin memastikan kebenaran informasi tersebut karena ini menyangkut nama partai," ujar Nuryanto kepada awak media.
Dalam pertemuan selama hampir tiga jam tersebut, Mangihut membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa perkara jual beli pasir dredging yang menjadi inti laporan adalah urusan pribadi, tidak terkait dengan partai ataupun fraksi di DPRD.
"Saudara Mangihut menyampaikan bahwa itu adalah urusan pribadi, tidak ada kaitan dengan partai. Namun karena publik mengaitkan dengan partai, maka kami menilai ini sudah menyangkut nama baik organisasi," imbuh Nuryanto.
DPC Desak Mangihut Tempuh Jalur Hukum
Meski terdapat kabar damai antara Mangihut dan pelapor, DPC PDIP Batam menilai persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti secara hukum. Partai mendesak agar Mangihut melaporkan balik pihak yang menuduhnya jika memang merasa tidak bersalah.
"Kalau memang tidak bersalah, kami minta saudara Mangihut untuk melaporkan balik. Ini bukan lagi soal pribadi, ini soal menjaga nama baik partai," tegas Nuryanto.
Ia menambahkan bahwa Mangihut diberi waktu 24 jam untuk berkonsultasi dengan tim hukum partai. Jika tidak ada langkah hukum yang diambil, DPC PDIP Batam akan menyerahkan kasus ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai.
"Kalau laporan balik itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan partai," ujarnya.
Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Nuryanto menjelaskan hal itu menjadi wewenang DPP. Namun, DPC akan terus mengumpulkan informasi dan menyampaikan laporan lengkap setelah proses klarifikasi rampung.
"Kita tidak akan tinggal diam jika nama partai tercoreng karena tindakan individu. Semua kader wajib menjunjung tinggi martabat partai," tutupnya.*
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menilai kedekatan pemerintah dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah penting untuk menjaga keamanan
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan kepada para ulama, kiai dan santri atas kontribusi mereka dalam menjaga kemerd
NASIONAL
JAKARTA Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Keputusan tersebut diam
NASIONAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil melaksanakan operasi coiling aneurisma perdana pada pas
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melind
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan pangan setelah harga daging ayam ras
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 5.654 atlet telah terdaftar untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII Tahun 2026. Ajang olahra
OLAHRAGA