BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Fakta Mengejutkan: Nomor ‘Sri Rejeki Hastomo’ di HP Kusnadi Ternyata Milik Hasto Kristiyanto

Justin Nova - Jumat, 09 Mei 2025 17:48 WIB
Fakta Mengejutkan: Nomor ‘Sri Rejeki Hastomo’ di HP Kusnadi Ternyata Milik Hasto Kristiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan.

Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkap bahwa nomor asing dengan nama kontak Sri Rejeki Hastomo yang ditemukan di ponsel milik Kusnadi, staf pribadi Hasto, sebenarnya adalah nomor milik Hasto Kristiyanto sendiri.

"HP itu awalnya dipegang terdakwa, lalu diserahkan ke Kusnadi. Ada beberapa barang lain yang kami duga kuat juga milik terdakwa," kata Rossa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:

Identitas Disamarkan: Sri Rejeki Hastomo

Baca Juga:

Nama Sri Rejeki Hastomo sempat menjadi sorotan karena nomor yang tersimpan di bawah nama tersebut menggunakan kode internasional +447, yang merupakan kode negara Inggris. Nomor ini muncul di kontak Kusnadi menjelang pemeriksaan Hasto oleh KPK pada Juni 2024.

Saat dikonfirmasi dalam sidang sebelumnya, Kusnadi mengaku nama itu hanya "nama keberuntungan" dan merupakan nomor dari kesekretariatan partai.

"Saya simpan namanya Sri Rejeki Hastomo biar saya selalu dapat rezeki," ujar Kusnadi.

Namun pernyataan penyidik membantahnya. Rossa menegaskan bahwa isi percakapan dan kronologi kepemilikan memperjelas bahwa itu adalah milik pribadi Hasto.

Penolakan Saat Penyitaan HP

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengacara Protes Hakim Pakai Masker Saat Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jakpus: Itu Kebiasaan Pribadi
Tegaskan Tak Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP, Hasto: Ada Upaya Mengacak-Acak Partai
Merasa Bernasib Sama Seperti Tom Lembong, Hasto: Hukum Telah Menjadi Alat Kekuasaan
Majelis Hakim: Hasto Tidak Terbukti melakukan Perintangan Penyidikan
TOK! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Menanti Putusan Hasto, Mahfud MD: Saya Harap Keadilan Turun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru