BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

PAN Tolak Wacana Hak Angket DPRD Deliserdang Terhadap Bupati Asri Tambunan

Adelia Syafitri - Senin, 12 Mei 2025 21:27 WIB
218 view
PAN Tolak Wacana Hak Angket DPRD Deliserdang Terhadap Bupati Asri Tambunan
Bupati Asri Ludin Tambunan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menolak wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Deliserdang terhadap Bupati Asri Ludin Tambunan.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD PAN Deliserdang, Irawan, pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga:

Menurut Irawan, tidak ada urgensi yang cukup kuat untuk menggunakan hak istimewa DPRD tersebut.

Ia menilai, wacana angket ini tidak mencerminkan aspirasi seluruh masyarakat dan tidak didukung oleh bukti yang menguatkan.

Baca Juga:

"Soal angket DPRD Deliserdang, PAN memandang tidak ada hal yang urgent. Karena PAN melihat tidak mewakili aspirasi seluruh masyarakat, dan belum ada hal yang menguatkan dukungan terhadap angket tersebut," ujar Irawan.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Syah Afandi, yang turut menyampaikan pandangan serupa agar PAN tidak terlibat dalam wacana angket tersebut.

Menariknya, meskipun PAN tidak mendukung pencalonan Asri Ludin Tambunan dalam pemilihan Bupati tahun lalu, Irawan menyatakan bahwa partainya tetap mengedepankan pemikiran yang rasional dalam menilai kebijakan pemerintah daerah.

"Walau kita tidak mendukung calon Bupati kemarin, tapi kita tidak dukung angket karena memandang belum perlu dilakukan saat ini," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Deli Serdang mewacanakan hak angket terhadap Bupati Asri Tambunan, dengan alasan adanya kebijakan yang dianggap melanggar aturan dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.

Salah satu pemicunya adalah pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, yang dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun menurut Irawan, pemberhentian tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dan tidak cukup kuat dijadikan alasan untuk menggulirkan hak angket.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru