Sebelum sidang dimulai, Hasto terlihat menyalami satu per satu tokoh PDIP yang hadir, menciptakan suasana penuh keakraban di tengah proses hukum yang berjalan.
Namun, Saeful Bahri, kader PDIP yang seharusnya hadir dalam tiga jadwal sidang sebelumnya, kembali absen tanpa keterangan jelas.
Hasto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat skema PAW pada 2019.
Ia juga didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hasto dijerat dengan:
Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor