BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, Kasus Harun Masiku Kembali Disorot

Justin Nova - Jumat, 16 Mei 2025 11:01 WIB
Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, Kasus Harun Masiku Kembali Disorot
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghadiri sidang lanjutan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Rios Rahmanto ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi kunci, yakni mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Sejumlah tokoh senior dan anggota legislatif PDIP turut hadir di ruang sidang sebagai bentuk dukungan terhadap Hasto. Mereka antara lain:

Baca Juga:

Panda Nababan (Politisi senior PDIP)

Sonny Keraf (Mantan Menteri LH)

Baca Juga:

Ganjar Pranowo (Ketua DPP PDIP, mantan Gubernur Jateng)

Andreas Hugo Pareira (Wakil Ketua Komisi XIII DPR)

TB Hasanuddin (Anggota Komisi I DPR)

Muhammad Nurdin (Anggota Komisi III DPR)

Darmadi Durianto (Komisi VI DPR)

Bonnie Triyana (Komisi X DPR)

FX Hadi Rudyatmo (Ketua DPC PDIP Solo)

Ferdinand Hutahaean (Politisi PDIP)

Sebelum sidang dimulai, Hasto terlihat menyalami satu per satu tokoh PDIP yang hadir, menciptakan suasana penuh keakraban di tengah proses hukum yang berjalan.

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang maraton yang digelar pada 7–9 Mei 2025 lalu. Saat itu, JPU menghadirkan saksi-saksi penting seperti:

Riezky Aprilia (Anggota DPR Fraksi PDIP 2019–2024)

Kusnadi (Staf Hasto)

Nurhasan (Satpam Kantor DPP PDIP)

Rossa Purbo Bekti (Penyidik KPK)

Namun, Saeful Bahri, kader PDIP yang seharusnya hadir dalam tiga jadwal sidang sebelumnya, kembali absen tanpa keterangan jelas.

Hasto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat skema PAW pada 2019.

Ia juga didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hasto dijerat dengan:

Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor

Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sidang yang banyak menyita perhatian publik ini diyakini akan menjadi titik penting dalam penegakan hukum, terutama terhadap aktor politik dalam lingkup partai besar nasional.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Informasi Lokasi Harun Masiku, Tim Sudah Diterjunkan ke Lapangan
Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK: Agar Lebih Mudah Ditangkap di Mana Pun Berada
Menteri Imipas Buka Peluang Cabut Paspor Jurist Tan dan Harun Masiku
KPK Tegaskan Kasus Harun Masiku Tetap Berjalan Meski Hasto Terima Amnesti Presiden
KPK Akan Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto
komentar
beritaTerbaru