Mantan Head Social License Wilmar Group M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengecam keras keberadaan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang memuat obrolan berisi fantasi seksual bertema inses (hubungan sedarah).
Ia menilai keberadaan grup tersebut sebagai tindakan tidak bermoral dan bertentangan dengan ajaran agama serta hukum yang berlaku.
"Sudah seharusnya aparat kepolisian mengusut dan menindak tegas pelakunya dan siapa saja yang mendorong untuk melakukan hubungan tersebut melalui cerita atau media sosial lainnya," ujar Gus Fahrur, Sabtu (17/5/2025).
Gus Fahrur menegaskan bahwa Islam melarang keras hubungan inses, sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Larangan tersebut juga sejalan dengan hukum positif Indonesia, khususnya Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan, yang melarang pernikahan antar pihak yang memiliki hubungan darah dekat.
"Itu hubungan tidak sehat yang sangat berbahaya secara medis dan merusak moral bangsa, sangat tidak beradab," tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah menindaklanjuti laporan terkait keberadaan grup tersebut. Dir Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dan telah berkoordinasi dengan pihak Meta dan Kominfo Digital (Komdigi) untuk melacak admin dan anggota yang terlibat.
"Akun grup tersebut sudah ditutup, ditangguhkan, atau dihapus oleh pihak Facebook karena melanggar aturan komunitas," jelas Kombes Roberto, Jumat (16/5).
Upaya hukum terhadap konten-konten menyimpang seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga etika serta nilai sosial dan keagamaan di ruang digital.
PBNU juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan konten serupa sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga moralitas publik.*
(dc/j006)
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kemba
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (FORMASKET) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Tengah,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melakukan sosialisasi interaktif melalui siaran podcast di Radio KIIS FM
NASIONAL
PELAWALAN Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri pertemuan di Istana Merdeka, S
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Merdeka untuk memberikan masukan da
POLITIK
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menilai eskalasi konflik antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran dalam beberapa hari
NASIONAL
DENPASAR Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar menggelar patroli dialogis di ka
PARIWISATA