BREAKING NEWS
Senin, 27 Oktober 2025

PBNU Kecam Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Desak Polisi Usut dan Tindak Tegas

- Sabtu, 17 Mei 2025 10:54 WIB
PBNU Kecam Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Desak Polisi Usut dan Tindak Tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengecam keras keberadaan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang memuat obrolan berisi fantasi seksual bertema inses (hubungan sedarah).

Ia menilai keberadaan grup tersebut sebagai tindakan tidak bermoral dan bertentangan dengan ajaran agama serta hukum yang berlaku.

"Sudah seharusnya aparat kepolisian mengusut dan menindak tegas pelakunya dan siapa saja yang mendorong untuk melakukan hubungan tersebut melalui cerita atau media sosial lainnya," ujar Gus Fahrur, Sabtu (17/5/2025).

Gus Fahrur menegaskan bahwa Islam melarang keras hubungan inses, sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat suci Al-Qur'an.

Larangan tersebut juga sejalan dengan hukum positif Indonesia, khususnya Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan, yang melarang pernikahan antar pihak yang memiliki hubungan darah dekat.

"Itu hubungan tidak sehat yang sangat berbahaya secara medis dan merusak moral bangsa, sangat tidak beradab," tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah menindaklanjuti laporan terkait keberadaan grup tersebut. Dir Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dan telah berkoordinasi dengan pihak Meta dan Kominfo Digital (Komdigi) untuk melacak admin dan anggota yang terlibat.

"Akun grup tersebut sudah ditutup, ditangguhkan, atau dihapus oleh pihak Facebook karena melanggar aturan komunitas," jelas Kombes Roberto, Jumat (16/5).

Upaya hukum terhadap konten-konten menyimpang seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga etika serta nilai sosial dan keagamaan di ruang digital.

PBNU juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan konten serupa sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga moralitas publik.*

(dc/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru