JAKARTA— Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan kritik keras terhadap langkah Kejaksaan yang meminta pengawalan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Mahfud, secara hukum, permintaan pengawalan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam program Bikin Terang yang disiarkan oleh kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5), Mahfud menyatakan, "Nggak boleh, menurut hukum yang normal. Oleh sebab itu nanti saya harus bicara politik."
Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan Pasal 8a menyebutkan bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapat perlindungan dari ancaman.
Namun, permintaan perlindungan tersebut seharusnya diajukan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bukan TNI.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sampai saat ini belum selesai dibuat.
"Kenapa kok mintanya ke TNI? Ini kan pertanyaan politis. Karena Peraturan Pemerintahnya belum ada. Sudah dicoba diproses tapi tidak selesai-selesai," ujar Mahfud.
Ia menyebutkan Kejaksaan sudah merasa tidak aman sehingga membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan TNI pada April 2023 untuk pengamanan.
Mahfud juga menyinggung Pasal 7 Undang-Undang TNI yang menyebut tugas TNI selain operasi militer adalah mengamankan objek vital nasional, yang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 mencakup perkebunan, laut, dan pertambangan.
Namun Kejaksaan tidak termasuk dalam daftar objek vital nasional tersebut.
Mahfud menduga ada masalah politik di balik permintaan pengamanan oleh Kejaksaan, terutama terkait hubungan tidak harmonis antara Kejaksaan dan Polri.
Ia menilai ketidakharmonisan tersebut muncul karena perbedaan tugas yang tumpang tindih antara penyidik (Polri) dan penuntut (Kejaksaan).
"Ini main-main dua-dua lembaga ini, sehingga tidak sinergis. Kejaksaan mungkin merasa sering dikerjai oleh polisi. Polisi juga mungkin tidak puas dengan kerja kejaksaan," katanya.
Mahfud menutup dengan menyampaikan bahwa penetapan suatu tempat sebagai objek vital nasional harus diputuskan oleh Presiden.
Jika Kejaksaan sudah disebut sebagai objek vital, berarti sudah ada persetujuan dari Presiden.*
(sn/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Mahfud MD: “Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI”