JAKARTA - Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke publik. Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa polemik ini bermula dari sebuah candaan yang terjadi pada tahun 2013 antara Jokowi dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Dalam percakapan tersebut, Mahfud MD menyebutkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,8, sementara Jokowi menyebutkan IPK-nya di bawah 2,0. Pernyataan ini memicu pertanyaan publik mengenai kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menanggapi hal tersebut, UGM melalui Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, menegaskan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi adalah asli. Ia menjelaskan bahwa sampul dan lembar pengesahan skripsi dicetak di percetakan, sementara isi skripsi ditulis menggunakan mesin tik, yang merupakan praktik umum pada masa itu.
Selain itu, Frono Jiwo, teman seangkatan Jokowi, juga memberikan kesaksian yang menguatkan klaim tersebut.
Meskipun demikian, isu ini kembali mencuat setelah Roy Suryo mengungkapkan kembali peristiwa tersebut. Hal ini memicu laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya, dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.*