Menurut Muzani, saat ini undang-undang tidak mengizinkan partai politik berbisnis atau memiliki badan usaha sebagai sumber pendanaan.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali regulasi tersebut demi memberikan alternatif sumber dana yang legal dan transparan bagi partai politik.
"Misalnya, apakah mungkin partai diizinkan untuk memiliki badan usaha partai? Badan usaha partai menurut undang-undang sekarang ini tidak dimungkinkan atau bagian yang dilarang partai politik berbisnis," ujar Muzani.
Muzani menjelaskan bahwa keberadaan badan usaha dapat membantu partai politik memperoleh pendanaan tambahan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional serta pengembangan kader.
Ia menekankan bahwa partai politik adalah tempat pembentukan pemimpin bangsa yang memerlukan pendanaan yang memadai.
"Nah, jika hal tersebut dimungkinkan tentu saja itu bisa menjadi harapan partai politik untuk mencari sumber-sumber perdanaan bagi kegiatan internal," tambahnya.
Lebih jauh, Muzani menilai bahwa memberi ruang bagi partai untuk memiliki badan usaha juga dapat menjadi salah satu langkah preventif dalam mengurangi risiko korupsi dan penyalahgunaan keuangan partai politik.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencari akar masalah dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku.
"Pertanyaannya adalah apakah itu bisa memberi jaminan bagi turunnya angka penyalahgunaan keuangan bagi partai politik atau korupsi? Tentu saja semua ikhtiar harus dilakukan," ujar Ketua MPR RI itu.