JAKARTA -Tokoh publik Roy Suryo bersama sejumlah aktivis dan akademisi melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (21/5/2025).
Mereka mengadukan dugaan kriminalisasi yang mereka alami usai menuding Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu.
Roy Suryo hadir bersama Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah, dan Kurnia. Mereka didampingi oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang dikoordinatori oleh Ahmad Khozinudin.
"Kami mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo, terkait kriminalisasi atas pendapat kami soal keaslian ijazah beliau," ujar Khozinudin di Komnas HAM.
Roy Suryo menegaskan bahwa pernyataannya soal ijazah Presiden Jokowi merupakan bagian dari kebebasan akademik dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
"Pertanyaan soal ijazah itu adalah pertanyaan akademik, ilmiah, dan wajar diungkapkan. Kami bukan menyebar hoaks, tapi mengkaji," tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya dipaksakan untuk menjerat masyarakat biasa.
"Saya adalah salah satu perancang UU ITE. Undang-undang ini tidak dirancang untuk membungkam pertanyaan atau kritik akademik," tambah Roy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan ijazah aslinya kepada penyidik Polda Metro Jaya, didukung oleh kesaksian rekan kuliah dan dokumentasi saat wisuda. Namun pihak Roy Suryo menyebut laporan mereka justru terabaikan di Bareskrim selama berbulan-bulan.
"Laporan kami tentang hal ini baru diproses setelah enam bulan, sementara laporan Presiden langsung ditangani cepat," ucap Khozinudin.
Selain Roy Suryo Cs, seorang wartawan media Sentana, Michael Sinaga, turut mengadu ke Komnas HAM. Ia mengaku ditekan aparat untuk memberikan keterangan soal pemberitaan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
"Kami keberatan. Sebagai jurnalis, perlindungan pers harus melalui prosedur yang benar," ujar Michael.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik soal batas antara kebebasan berekspresi, kritik terhadap pejabat negara, dan penyalahgunaan hukum. Komnas HAM menyatakan akan mempelajari laporan ini sebelum memberikan respons resmi.*
(tb/j006)
Editor
:
Roy Suryo Cs Lapor ke Komnas HAM, Klaim Dikriminalisasi Usai Tuding Jokowi Gunakan Ijazah Palsu