BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Program Siswa Nakal ke Barak Militer, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

Justin Nova - Kamis, 05 Juni 2025 15:52 WIB
319 view
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Program Siswa Nakal ke Barak Militer, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan, terkait kebijakannya dalam Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jawa Barat Istimewa yang mengirimkan siswa dengan perilaku bermasalah ke barak militer.

Laporan tersebut masuk dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (5/6/2025).

"Hari ini, kami melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Bareskrim Polri terkait kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah ke dalam barak militer," ujar Adhel saat ditemui di Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Adhel menyampaikan, kebijakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang pelibatan anak dalam kegiatan militer.

"Pasal 76H itu jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Ini sudah berbau militer dan melibatkan anak-anak," tegas Adhel.

Baca Juga:

Ia juga telah menyerahkan dokumen kronologi, video aktivitas anak-anak di barak, dan sejumlah bukti pendukung lainnya yang menurutnya mengandung unsur pidana.

Meski belum ditemukan unsur kekerasan fisik, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dikabarkan telah menemukan sejumlah permasalahan dan kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut. Adhel menilai kebijakan Dedi Mulyadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Negara kita negara hukum. Kebijakan seperti ini tidak bisa hanya berlandaskan surat edaran. Ini seolah negara kekuasaan, bukan negara hukum," kritiknya.

Adhel juga menyampaikan bahwa ia tidak ingin anaknya ikut terseret ke dalam program tersebut. Karena itu, ia bersama penasihat hukum dari LBH Pendidikan Indonesia, Rezekinta Sofrizal, melaporkan Dedi Mulyadi agar program itu dihentikan secara permanen.

"Kami ingin program ini dihentikan. Anak-anak harus dididik dengan pendekatan yang sesuai dengan hukum dan prinsip perlindungan anak," tegasnya.

Pihak Bareskrim Polri masih menelaah laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru