Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, yang menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat menjadi nabi.
Pernyataan tersebut dinilai sangat tidak pantas dan dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang religius.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum, KH DR Ikhsan Abdullah, menyebut pernyataan Dedy sebagai bentuk ketidakwarasan dan menyinggung keyakinan umat Islam secara serius.
"Apakah yang bersangkutan sehat akal atau sedang tidak waras?" kata KH Ikhsan, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, jika ada seseorang yang berpikiran masih terbuka kemungkinan munculnya nabi baru, maka hal itu merupakan bentuk pemurtadan dari ajaran Islam.
Ia mengingatkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang diutus Allah SWT, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 40.
"Muhammad adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Ungkapan lainnya adalah Khataman Nabiyyin, artinya penutup para nabi," tegasnya.
KH Ikhsan juga meminta agar para politisi lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan aspek keagamaan.
"Sebagai politisi, harus paham dengan kultur masyarakat Indonesia yang religius. Jangan memuji seseorang secara berlebihan hingga menyinggung perasaan umat," ujar pendiri Indonesia Halal Watch tersebut.
Sebelumnya, pernyataan kontroversial itu disampaikan Dedy melalui cuitan di akun media sosial X pada Senin (9/6/2025).
Dalam unggahannya, ia menyebut Jokowi sebagai sosok yang dekat dengan rakyat dan memenuhi syarat menjadi nabi, meskipun kemudian ia menyatakan Jokowi telah memilih tetap sebagai manusia biasa.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN