TP PKK Padanglawas Tampil Memukau dengan Adat Tabagsel di Jambore Kader Sumut 2025
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
MEDAN -Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas keputusan yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Rapidin menyebut keputusan tersebut sebagai langkah sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil.
"Saya sangat menyayangkan tindakan Mendagri yang memutuskan sepihak tanpa alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No 14 Tahun 1999," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
Anggota Komisi II DPR RI itu juga menilai bahwa pemindahan administrasi empat pulau tersebut tidak memiliki urgensi nyata bagi masyarakat Sumatera Utara maupun Aceh. Menurutnya, justru tindakan ini dapat membuka luka sejarah dan konflik wilayah.
"Toh kita satu NKRI, kenapa harus membuat keputusan yang berpotensi memicu ketegangan di akar rumput?" tanya Rapidin.
Lebih jauh, Rapidin bahkan mencurigai adanya kepentingan ekonomi di balik pemindahan wilayah administratif ini. Ia menyebut kemungkinan adanya tambang nikel yang menjadi alasan tersembunyi.
"Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau itu, agar bisa dimainkan seperti Blok Medan di Maluku dan agar bisa diekspor secara ilegal ke China," tegasnya.
Sebagai warga Sumut, Rapidin secara terbuka menyatakan menolak pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut.
Rapidin juga mengkritik Pemerintah Provinsi Sumut yang menurutnya lebih baik fokus pada pembangunan daerah daripada membuat polemik yang menimbulkan keresahan.
"Lebih baik fokus bangun Sumut dengan APBD yang terbatas daripada memicu konflik administratif yang tidak penting," tutupnya.
Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025, dan menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Tapanuli Tengah.
Pemerintah Aceh menyatakan akan memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan ke Aceh, karena secara historis dan administratif sebelumnya berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
BADUNG Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 1611/Badung resmi ditutup di Lapangan Sepak Bola Desa Ta
Nasional
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, bers
Nasional
SIMALUNGUN Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, yang digelar di H
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satpol PP Kota Padangsidimpuan menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, Kamis (6/11/2025). Kegia
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) hari ke5 Session 1 Tahun 2025 menampilkan 110 desain dari 11 desainer kenamaan
Seni dan Budaya
MEDAN Kota Medan kembali menjadi ruang bertemunya dua kebudayaan besar Asia. Konsulat Jenderal India di Medan, berkolaborasi dengan Medan
Seni dan Budaya
TAPANULI SELATAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Pergerakan GEMMA PETA INDONESIA
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi wacana pengusulan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Jokowi menekan
Nasional