Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Deli Serdang, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah!
LABUHAN DELI Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Kement
Hukum dan Kriminal
                    JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dari daftar bentuk upaya paksa dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6).
Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Reva menyampaikan bahwa penyadapan sebagai alat penegakan hukum berpotensi besar untuk disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, khususnya pada tindak pidana umum.
"Kami mengusulkan agar penyadapan dihapus dari upaya paksa dalam revisi KUHAP, karena kami khawatir penyadapan ini disalahgunakan penyidik dalam mengungkap tindak pidana," ujar Reva di hadapan anggota Komisi III.
Menurut Reva, mekanisme penyadapan sudah memiliki landasan hukum dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti UU Narkotika, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU Kepolisian.
"Penyadapan itu sudah cukup diatur dalam undang-undang sektoral. Biarlah pengaturannya tetap menjadi ranah dari undang-undang tersebut, dan tidak perlu ditarik ke dalam KUHAP yang sifatnya umum," jelasnya.
Karena itu, Reva menyarankan agar penyadapan tidak dimasukkan dalam Pasal 84 RUU KUHAP yang tengah dibahas.
Dalam pasal tersebut, ia menyarankan bentuk upaya paksa hanya mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, serta larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.
Penyadapan selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pengungkapan kasus besar, termasuk korupsi dan narkotika.
Namun, Peradi menilai tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, penyadapan bisa menimbulkan pelanggaran hak privasi serta bentuk intimidasi terhadap saksi maupun tersangka.
                    
                LABUHAN DELI Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Kement
Hukum dan Kriminal
                    
                JAKARTA Sorotan media internasional The Guardian terkait potensi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kota hantu mendapat respons langsung
Nasional
                    
                MEDAN Apple akhirnya membuka akses penuh App Store melalui peramban web. Langkah ini memungkinkan pengguna untuk menjelajah, mencari, dan
Sains & Teknologi
                    
                BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali meresmikan layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsu
Nasional
                    
                BATU BARA Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dikejutkan oleh kebakaran hebat yang terjadi pada Selasa (4
Peristiwa
                    
                JAKARTA Malam ini, Selasa (4/11/2025), warga Indonesia berkesempatan menyaksikan fenomena langit menakjubkan supermoon terbesar tahun ini
Peristiwa
                    
                JAKARTA Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali muncul di hadapan publik di tengah gaduhnya isu utang proyek kereta cepat Jaka
Nasional
                    
                SIBOLGA Kepolisian Resor (Polres) Sibolga menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang korban di Masjid Ag
Hukum dan Kriminal
                    
                JAKARTA Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/
Hukum dan Kriminal
                    
                MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat ke level 8.280,80 pada perdagangan Selasa (4/11/2025), seiring kenaikan sejumlah
Ekonomi