BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Hasto Akui Harun Masiku Bisa Menemuinya Berkat Nama Senior Partai: “Kami Hormati Aspek Historis”

- Kamis, 26 Juni 2025 15:03 WIB
Hasto Akui Harun Masiku Bisa Menemuinya Berkat Nama Senior Partai: “Kami Hormati Aspek Historis”
Hasto Bilang Harun Masiku Bisa Menemuinya saat Karena Sebut Nama Senior Partai (foto: okzn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap alasan Harun Masiku dapat menemuinya saat mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) dari PDIP pada Pemilu 2019.

Hasto menyebut, pertemuan itu difasilitasi karena Harun membawa nama seorang senior partai yang sangat dihormati.

Pernyataan ini disampaikan Hasto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Jaksa sempat mempertanyakan bagaimana seorang kader biasa seperti Harun bisa langsung menemui Sekjen partai.

"Mengapa saat ingin mendaftar, dia langsung menemui Sekjen? Bukankah itu terlalu tinggi untuk kader biasa?" tanya jaksa kepada Hasto.

Hasto menjawab bahwa Harun membawa nama tokoh senior PDIP asal Sulawesi Selatan dan mengungkit kiprahnya di masa awal partai, termasuk penyusunan AD/ART partai di tahun 2000.

"Dia menyebut nama senior partai yang kami hormati. Juga menyampaikan keterlibatannya dalam Litbang dan kongres awal. Karena aspek historis itu, sekretariat mengantarkannya kepada saya," ujar Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap PAW yang menjerat Harun Masiku, yang kini masih buron.

Ia disebut memerintahkan bawahannya, Kusnadi, untuk merendam telepon genggam ke dalam air sebagai langkah menghindari pelacakan oleh KPK.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa pada Juni 2024, Hasto juga meminta Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel sebelum dirinya diperiksa KPK sebagai saksi.

"Perintah ini dimaksudkan agar alat komunikasi tidak dapat disita dan dianalisis oleh penyidik," tegas JPU.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam suap sebesar Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, melalui Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Jaksa menyebut suap dilakukan dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD 57.350) untuk meloloskan Harun sebagai PAW anggota DPR RI dari PDIP.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dua pasal berat:

Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan;

Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang memberi suap kepada penyelenggara negara, Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

Kini, kasus yang melibatkan elite politik ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut upaya melindungi buronan korupsi dan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses politik.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru