Hari Pertama Ramadan di Huntara Marpinggan: Meski Terbatas, Warga Tetap Jalani Puasa dengan Khidmat
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap alasan Harun Masiku dapat menemuinya saat mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) dari PDIP pada Pemilu 2019.
Hasto menyebut, pertemuan itu difasilitasi karena Harun membawa nama seorang senior partai yang sangat dihormati.
Pernyataan ini disampaikan Hasto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Jaksa sempat mempertanyakan bagaimana seorang kader biasa seperti Harun bisa langsung menemui Sekjen partai.
"Mengapa saat ingin mendaftar, dia langsung menemui Sekjen? Bukankah itu terlalu tinggi untuk kader biasa?" tanya jaksa kepada Hasto.
Hasto menjawab bahwa Harun membawa nama tokoh senior PDIP asal Sulawesi Selatan dan mengungkit kiprahnya di masa awal partai, termasuk penyusunan AD/ART partai di tahun 2000.
"Dia menyebut nama senior partai yang kami hormati. Juga menyampaikan keterlibatannya dalam Litbang dan kongres awal. Karena aspek historis itu, sekretariat mengantarkannya kepada saya," ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap PAW yang menjerat Harun Masiku, yang kini masih buron.
Ia disebut memerintahkan bawahannya, Kusnadi, untuk merendam telepon genggam ke dalam air sebagai langkah menghindari pelacakan oleh KPK.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa pada Juni 2024, Hasto juga meminta Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel sebelum dirinya diperiksa KPK sebagai saksi.
"Perintah ini dimaksudkan agar alat komunikasi tidak dapat disita dan dianalisis oleh penyidik," tegas JPU.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam suap sebesar Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, melalui Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Jaksa menyebut suap dilakukan dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD 57.350) untuk meloloskan Harun sebagai PAW anggota DPR RI dari PDIP.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dua pasal berat:
Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan;
Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang memberi suap kepada penyelenggara negara, Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
Kini, kasus yang melibatkan elite politik ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut upaya melindungi buronan korupsi dan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses politik.*
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terus menggenjot program magang ker
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pem
PEMERINTAHAN
BALI Jagat media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang beredar dari akun Facebook atas nama Putu Artha. Beberapa unggahannya soal d
POLITIK
BINJAI Dalam rangka memperingati Milad ke79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), HMI Cabang Binjai menggelar kegiatan tasyakuran yang dirang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK