BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Cegah Parpol Terjebak Pragmatisme Politik

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 18:35 WIB
78 view
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Cegah Parpol Terjebak Pragmatisme Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: heylaw)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal demi menjaga kualitas demokrasi dan mencegah pragmatisme politik di tubuh partai politik (parpol).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang terlalu berdekatan justru melemahkan pelembagaan parpol dan membuka celah bagi praktik politik transaksional.

Baca Juga:

"Parpol dalam waktu singkat harus menyiapkan ribuan kader untuk bersaing di semua jenjang pemilihan. Akibatnya, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding mempertahankan idealisme dan ideologi," ujar Arief.

Selain masalah kaderisasi, MK juga menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai terlalu berat jika pemilu nasional dan daerah dilaksanakan hampir bersamaan.

Baca Juga:

Hal ini berdampak pada penurunan kualitas pemilu dan ketidakefisienan masa kerja penyelenggara pemilu.

"Tumpukan beban kerja menyebabkan tahapan pemilu hanya berlangsung efektif selama dua tahun, padahal masa jabatan penyelenggara adalah lima tahun," tambahnya.

MK memutuskan bahwa pemilu daerah harus dilakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Wamendikdasmen: Sekolah Gratis untuk Swasta dan Negeri Belum Bisa Tahun Ini
Pemakzulan Gibran Didesak Forum Purnawirawan TNI, MK: Syarat Cawapres Sudah Sesuai Konstitusi
Menko PMK Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
BMPS Khawatir Putusan MK soal Pendidikan Gratis Akan Ganggu Sekolah Swasta
Kemendagri Akan Panggil Kepala Daerah, Bahas Sekolah Gratis Usai Putusan MK
Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Wali Kota Medan: Apa Negara Sanggup?
komentar
beritaTerbaru