Adik Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Jalan: Tidak Akan Berhenti!
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Prog
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal demi menjaga kualitas demokrasi dan mencegah pragmatisme politik di tubuh partai politik (parpol).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang terlalu berdekatan justru melemahkan pelembagaan parpol dan membuka celah bagi praktik politik transaksional.
"Parpol dalam waktu singkat harus menyiapkan ribuan kader untuk bersaing di semua jenjang pemilihan. Akibatnya, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding mempertahankan idealisme dan ideologi," ujar Arief.
Selain masalah kaderisasi, MK juga menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai terlalu berat jika pemilu nasional dan daerah dilaksanakan hampir bersamaan.
Hal ini berdampak pada penurunan kualitas pemilu dan ketidakefisienan masa kerja penyelenggara pemilu.
"Tumpukan beban kerja menyebabkan tahapan pemilu hanya berlangsung efektif selama dua tahun, padahal masa jabatan penyelenggara adalah lima tahun," tambahnya.
MK memutuskan bahwa pemilu daerah harus dilakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Prog
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai proses penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Mak
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI