BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Cegah Parpol Terjebak Pragmatisme Politik

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 18:35 WIB
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Cegah Parpol Terjebak Pragmatisme Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: heylaw)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal demi menjaga kualitas demokrasi dan mencegah pragmatisme politik di tubuh partai politik (parpol).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang terlalu berdekatan justru melemahkan pelembagaan parpol dan membuka celah bagi praktik politik transaksional.

"Parpol dalam waktu singkat harus menyiapkan ribuan kader untuk bersaing di semua jenjang pemilihan. Akibatnya, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding mempertahankan idealisme dan ideologi," ujar Arief.

Selain masalah kaderisasi, MK juga menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai terlalu berat jika pemilu nasional dan daerah dilaksanakan hampir bersamaan.

Hal ini berdampak pada penurunan kualitas pemilu dan ketidakefisienan masa kerja penyelenggara pemilu.

"Tumpukan beban kerja menyebabkan tahapan pemilu hanya berlangsung efektif selama dua tahun, padahal masa jabatan penyelenggara adalah lima tahun," tambahnya.

MK memutuskan bahwa pemilu daerah harus dilakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru