BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Hasto: Tak Ada Bukti Keterlibatan, Kasus Ini Politis!

- Rabu, 02 Juli 2025 23:04 WIB
Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Hasto: Tak Ada Bukti Keterlibatan, Kasus Ini Politis!
Hasto Kristiyanto (foto: voi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan pihaknya siap menghadapi pembacaan tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

"Tim kuasa hukum Mas Hasto Kristiyanto siap menghadapi pembacaan tuntutan jaksa KPK pada Kamis besok," ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, Rabu (2/7/2025).

Ronny menilai proses persidangan Hasto selama ini menyita energi besar karena diduga sarat kepentingan politik. Ia juga berharap pembacaan tuntutan kali ini tidak mengalami penundaan seperti praperadilan sebelumnya yang sempat molor akibat ketidaksiapan tim KPK.

"Kami berharap pembacaan tuntutan ini berjalan semestinya, serta tidak mengulangi apa yang terjadi di praperadilan," tambah Ronny.

Ronny menegaskan, sepanjang proses persidangan, tak ada satu pun saksi yang secara langsung menyebut Hasto terlibat dalam dugaan suap atau menghalangi proses penyidikan.

Bahkan, mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, yang telah divonis lebih dulu, menyatakan bahwa dirinya dan mantan pengacara Donny Tri Istiqomah adalah pihak yang merancang skema suap, tanpa keterlibatan Hasto.

"Saeful menyatakan bahwa ia dan Donny yang meng-create penyuapan. Ia menegaskan Mas Hasto tidak terlibat," ungkap Ronny.

Beberapa ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa justru mengkritisi dakwaan yang dikenakan kepada Hasto. Salah satunya, ahli dari UGM, Muhammad Fatahilah Akbar, menyebut pencantuman nama Hasto dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan tanggung jawab pidana.

"Para ahli malah mengkritisi banyak kelemahan dalam dakwaan," ujar Ronny.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Hasto menilai adanya pelanggaran dalam proses penyidikan, termasuk tidak diterapkannya asas due process of law. Mereka menyimpulkan bahwa kasus ini sarat kepentingan politik, terutama di masa transisi pemerintahan.

"Kasus ini lebih tepat disebut sebagai balas dendam politik dari penguasa terdahulu," pungkas Ronny.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan digelar Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru