BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Keahlian Harun Masiku Dipertanyakan Jaksa Meski Diklaim Penerima Beasiswa Kerajaan Inggris?

Suci - Kamis, 03 Juli 2025 15:11 WIB
73 view
Keahlian Harun Masiku Dipertanyakan Jaksa Meski Diklaim Penerima Beasiswa Kerajaan Inggris?
suasana sidang ahsto kristiyanto (foto: dtk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait pemilihan Harun Masiku sebagai calon penerima pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas.

Dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menilai keahlian Harun yang disebut-sebut di bidang international economic of law belum terbukti atau teruji secara nyata.

"Bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan, pemilihan Harun Masiku sebagai kader terpilih untuk menerima limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas didasarkan pada rekam jejak Harun Masiku yang pernah menerima beasiswa dari Ratu Elizabeth," ujar jaksa.

Baca Juga:

Namun, jaksa mempertanyakan mengapa Harun yang notabene masih kader baru di PDIP, justru mendapat prioritas dibanding kader senior lain yang lebih berpengalaman dan berprestasi.

Jaksa menyebut suara Harun di Dapil Sumsel I jauh lebih rendah dibanding Riezky Aprilia, yang meraih suara terbanyak.

Baca Juga:

"PDIP memiliki banyak kader senior, berpengalaman, dan sudah lama mengabdi, tetapi justru yang diperjuangkan adalah Harun Masiku. Ini menyisakan pertanyaan besar," lanjutnya.

Jaksa pun menyerahkan penilaian atas motif di balik pengusungan Harun kepada majelis hakim, sambil menegaskan bahwa fokus KPK adalah pada pembuktian sesuai hukum acara pidana.

Sebelumnya, Hasto didakwa turut serta dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Hasto juga disebut berperan aktif merintangi penyidikan dan membantu Harun Masiku menghindari penangkapan.

Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan sejak 2020, sementara dua pihak lain yang terlibat, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madina, Diduga Terkait OTT Proyek Jalan
Tak Terima Keuntungan, Tom Lembong Tak Kena Tuntutan Uang Pengganti di Kasus Gula
KPK Dalami Dokumen Perjalanan Istri Menteri UMKM, Maman: Tak Ada Uang Negara Dipakai
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Bos PT DNG, Kepling Sebut Ibu-Ibu Penggeledah Kerabat Dekat
KPK Geledah Rumah Direktur PT DNG di Padangsidimpuan, Bawa Tiga Koper dan Bukti Tanda Terima Uang
komentar
beritaTerbaru