Hari Kedua Operasi SAR, 5 Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Belum Terlacak
PANDEGLANG Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap lima jurnalis yang hilang kontak di sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sun
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, pihak kuasa hukum Jokowi menilai langkah tersebut tidak berdasar dan hanya untuk mengulur proses penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, Kamis (24/7/2025). Ia menegaskan bahwa permintaan gelar perkara khusus tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
"Saya berpandangan selain permintaan tersebut tidak berdasar, juga kami duga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja," kata Rivai saat dihubungi.
Ia menjelaskan bahwa gelar perkara khusus seharusnya diajukan oleh pelapor dan hanya berlaku jika penyelidikan dihentikan, bukan oleh pihak yang sedang diperiksa.
"Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi proses penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan dua surat ke Polda Metro Jaya, salah satunya adalah permohonan untuk menggelar perkara khusus terhadap laporan Jokowi yang menyasar Roy Suryo Cs.
Diketahui, Presiden Joko Widodo melaporkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Setelah melalui gelar perkara, laporan telah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, terdapat empat laporan yang ditingkatkan, sementara dua laporan lain dicabut oleh pelapor.
Sebelumnya, kasus serupa juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah pemeriksaan dan pembandingan, Bareskrim menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli, dan laporan tersebut dihentikan.
Meski demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih mengupayakan gelar perkara khusus untuk kasus tersebut di tingkat Bareskrim.
Langkah hukum Roy Suryo Cs kini menjadi sorotan publik, sementara pihak Istana menilai semua upaya tersebut telah dibantah dengan data dan bukti yang sah dari lembaga resmi.*
(kp/j006)
PANDEGLANG Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap lima jurnalis yang hilang kontak di sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sun
NASIONAL
AGAM Sudah sepekan kasus dugaan keracunan pangan yang melibatkan 344 warga di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terjadi.
KESEHATAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Labkes Sumut) mengungkap tiga jenis bakteri yang ditemukan dalam sampel makanan Maka
KESEHATAN
BATU BARA Dalam rangka mendukung program nasional ketahanan pangan sekaligus memperkuat pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyar
NASIONAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap sejumlah temuan dari hasil monitoring dan analisis te
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mempertanyakan langkah konkret Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menekan k
NASIONAL
MEDAN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum dapat memastikan gangguan ingatan yang dialami siswi asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara,
KESEHATAN
LABUAN BAJO Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Rabu (9/9/2026). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI),
EKONOMI