BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Keterlibatan Langsung & Dana Suap: Dua Hal yang Bikin Hasto Dipenjara

Justin Nova - Sabtu, 26 Juli 2025 08:47 WIB
70 view
Keterlibatan Langsung & Dana Suap: Dua Hal yang Bikin Hasto Dipenjara
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hakim menilai bahwa Hasto secara aktif mengupayakan PAW Harun Masiku, meski Riezky telah dilantik sebagai anggota DPR. Salah satu bukti adalah percakapan WhatsApp Hasto yang berisi permintaan pembuatan SK PAW berdasarkan surat MA.

Selain itu, pernyataan saksi Saeful Bahri juga mengungkap peran Hasto:

Baca Juga:

"Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu."

Pasal yang Dilanggar:

Baca Juga:

Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Respons Hasto: "Saya Bisa Tertawa Lega"

Usai vonis dibacakan, Hasto menyatakan bahwa ia sudah menduga akan divonis dan merasa menjadi korban dari komunikasi staf internal.

"Sudah bisa tertawa lega karena penjelasan tadi sangat fundamental dalam proses putusan," kata Hasto.

Ia menuding bahwa hukum dijadikan alat kekuasaan, dan menyebut bahwa vonis ini tidak terlepas dari dinamika politik menjelang Kongres PDIP.

"Putusan ini tidak bisa saya hindari. Tapi kepala saya tetap tegak," tegas Hasto.

Ia juga menyebut akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru