Korban Pengeroyokan Dituduh Tersangka, Pengacara Soroti Fakta Persidangan
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara soal vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong, dalam pembelaannya selama persidangan, menyatakan bahwa keputusan mengeluarkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta dilakukan karena mengikuti arahan Presiden Jokowi kala itu.
Menurut Tom, kebijakan tersebut merupakan langkah meredam gejolak harga pangan yang menjadi perhatian utama pemerintah.
Menanggapi hal itu, Jokowi tak menampik bahwa seluruh kebijakan strategis memang berasal dari kepala negara. Namun ia menegaskan, pelaksanaan teknis di lapangan berada di tangan kementerian terkait.
"Seluruh kebijakan, yang namanya seluruh kebijakan negara, itu dari presiden, siapa pun presidennya," ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis (31/7).
"Tapi untuk teknisnya, itu ada di kementerian. Jadi level teknisnya ada di kementerian," lanjutnya.
Jokowi juga menyerukan semua pihak agar menghormati proses hukum yang telah berjalan.
"Hormati keputusan hukum yang ada," tegasnya singkat.
Detail Kasus Tom Lembong: Tidak Terima Uang, Tapi Bersalah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Namun, Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti, karena hakim menyatakan ia tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor tersebut.
Vonis ini menyatakan Tom melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Banding Dilayangkan
Tak puas dengan putusan majelis hakim, Tom Lembong telah resmi mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung juga menyatakan langkah serupa, dengan harapan hukuman bisa lebih berat dari putusan saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nama besar eks pejabat negara dan juga menyentuh perdebatan seputar akuntabilitas teknis vs arahan kebijakan, serta batas tanggung jawab seorang menteri atas perintah Presiden.*
(j006)
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL