Mantan Head Social License Wilmar Group M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kebebasannya menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Partai Golkar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekjen Partai Golkar, M. Sarmuji, menyatakan bahwa Setnov—sapaan akrab Setya Novanto—telah melalui masa pembinaan dan diharapkan akan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," ujar Sarmuji, Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Sarmuji menyarankan agar Setnov tidak langsung aktif dalam kepengurusan Partai Golkar, demi memberi waktu untuk beradaptasi dengan kehidupan pasca-pembebasan.
"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," tambahnya.
Setnov Dapat Keringanan Hukuman lewat PK
Setnov memperoleh pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Vonis awal 15 tahun dikurangi menjadi 12,5 tahun, disertai denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49,05 miliar.
Kakanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, menyebut Setnov telah membayar denda dan menyelesaikan sebagian besar kewajiban uang pengganti. Sisa Rp5,3 miliar diselesaikan melalui pidana subsidair selama 2 bulan 15 hari.
KPK: Kasus e-KTP Harus Jadi Pengingat
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pembebasan Setnov seharusnya tidak melupakan besarnya dampak dari kasus e-KTP terhadap masyarakat Indonesia.
"Kasus itu menjadi pengingat seriusnya kejahatan korupsi yang berdampak luas," tegas Budi.
KPK berharap semua pihak tetap konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan semangat HUT ke-80 RI.
"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, begitu pula semangat melawan korupsi harus melibatkan semua elemen bangsa," tutup Budi.*
(oz/j006)
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kemba
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (FORMASKET) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Tengah,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melakukan sosialisasi interaktif melalui siaran podcast di Radio KIIS FM
NASIONAL
PELAWALAN Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri pertemuan di Istana Merdeka, S
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Merdeka untuk memberikan masukan da
POLITIK
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menilai eskalasi konflik antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran dalam beberapa hari
NASIONAL
DENPASAR Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar menggelar patroli dialogis di ka
PARIWISATA