BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Mahfud MD: Kritik DPR Boleh, Tapi Jangan Tuntut Pembubaran

Justin Nova - Rabu, 27 Agustus 2025 09:05 WIB
Mahfud MD: Kritik DPR Boleh, Tapi Jangan Tuntut Pembubaran
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt mahfud md official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal gelombang aksi unjuk rasa yang menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam pernyataannya, Mahfud mengimbau agar masyarakat tetap kritis namun tidak menyerukan pembubaran lembaga legislatif tersebut.

"Saya berharap, semarah-marahnya rakyat terhadap situasi politik, jangan sampai berpikir untuk membubarkan DPR. Lembaga ini bagian dari instrumen konstitusi yang sangat penting dalam demokrasi kita," ujar Mahfud dalam Podcast YouTube resminya, dikutip Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:

Pernyataan Mahfud muncul setelah aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 25 Agustus 2025.

Dalam demo tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan DPR, desakan pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga dorongan agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya.

Baca Juga:

Menurut Mahfud, demonstrasi tersebut merupakan bentuk ekspresi kejengkelan masyarakat atas kinerja DPR, yang dinilai belum mencerminkan aspirasi rakyat secara optimal, terlebih di tengah kabar naiknya sejumlah tunjangan anggota dewan.

Namun Mahfud menegaskan, DPR tidak bisa dibubarkan begitu saja tanpa amandemen UUD 1945.

Ia menambahkan, yang diperlukan saat ini adalah penguatan kontrol publik, bukan pembubaran lembaga yang justru merupakan simbol demokrasi perwakilan.

"Mari kita terus mengkritik DPR, mengingatkan pemerintah, dan mengecam korupsi. Tapi jangan sampai menuntut pembubaran DPR. Itu bukan solusi dalam sistem demokrasi konstitusional," tegasnya.

Isu utama yang memicu gelombang kritik adalah tunjangan perumahan DPR sebesar Rp50 juta per bulan, yang disebut hanya berlaku selama setahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Tunjangan ini menggantikan fasilitas rumah dinas yang dihapus pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan secara angsuran bulanan dan ditujukan untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan anggota dewan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pernah Dibubarkan Dua Presiden, DPR RI Kini Genap Berusia 80 Tahun
Pihak Asing Dituding Tunggangi Demo, Ekonom: Murni Karena Rakyat Marah dan Resah Terhadap Kondisi Ekonomi
Situasi Demonstrasi di Medan Memanas, Pos Polisi Dibakar Massa
Gedung DPR Membara! Massa Jebol Pagar Kompleks Parlemen, Brimob Mulai Tambah Pasukan
Komnas HAM: Ada Upaya Pembatasan Informasi Oleh Pemerintah dan Polisi
Heboh! Jerome Polin Ungkap Isi Chat Tawaran Jadi Buzzer Pro Pemerintah, Segini Harganya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru