BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Mahfud MD: Kritik DPR Boleh, Tapi Jangan Tuntut Pembubaran

- Rabu, 27 Agustus 2025 09:05 WIB
Mahfud MD: Kritik DPR Boleh, Tapi Jangan Tuntut Pembubaran
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt mahfud md official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal gelombang aksi unjuk rasa yang menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam pernyataannya, Mahfud mengimbau agar masyarakat tetap kritis namun tidak menyerukan pembubaran lembaga legislatif tersebut.

"Saya berharap, semarah-marahnya rakyat terhadap situasi politik, jangan sampai berpikir untuk membubarkan DPR. Lembaga ini bagian dari instrumen konstitusi yang sangat penting dalam demokrasi kita," ujar Mahfud dalam Podcast YouTube resminya, dikutip Rabu (27/8/2025).

Pernyataan Mahfud muncul setelah aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 25 Agustus 2025.

Dalam demo tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan DPR, desakan pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga dorongan agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya.

Menurut Mahfud, demonstrasi tersebut merupakan bentuk ekspresi kejengkelan masyarakat atas kinerja DPR, yang dinilai belum mencerminkan aspirasi rakyat secara optimal, terlebih di tengah kabar naiknya sejumlah tunjangan anggota dewan.

Namun Mahfud menegaskan, DPR tidak bisa dibubarkan begitu saja tanpa amandemen UUD 1945.

Ia menambahkan, yang diperlukan saat ini adalah penguatan kontrol publik, bukan pembubaran lembaga yang justru merupakan simbol demokrasi perwakilan.

"Mari kita terus mengkritik DPR, mengingatkan pemerintah, dan mengecam korupsi. Tapi jangan sampai menuntut pembubaran DPR. Itu bukan solusi dalam sistem demokrasi konstitusional," tegasnya.

Isu utama yang memicu gelombang kritik adalah tunjangan perumahan DPR sebesar Rp50 juta per bulan, yang disebut hanya berlaku selama setahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Tunjangan ini menggantikan fasilitas rumah dinas yang dihapus pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan secara angsuran bulanan dan ditujukan untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan anggota dewan.

"Setelah Oktober 2025, tunjangan itu tidak akan diberikan lagi. Jadi, ini bukan tunjangan rutin selamanya," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8).

Wakil Ketua DPR RI lainnya, Adies Kadir, turut menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok DPR, melainkan hanya penyesuaian beberapa tunjangan seperti tunjangan beras yang naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta dan tunjangan bensin yang naik menjadi sekitar Rp7 juta.

Total estimasi pendapatan seorang anggota DPR RI kini mencapai sekitar Rp120 juta per bulan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan fasilitas penunjang lainnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sudah cukup baik.

Yang menjadi perhatian utama adalah kualitas implementasi dan integritas para pejabat publik.

"Struktur dan konsep kelembagaan kita itu sudah oke. Kalau mau disempurnakan, ayo. Tapi jangan berpikir DPR itu tidak ada. Itu bukan jalan keluar," tuturnya.

Mahfud mengajak masyarakat untuk terus menggunakan hak demokratis secara bijak: mengkritik tanpa merusak fondasi konstitusi.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan bisa dilakukan melalui saluran hukum dan politik yang sah.

"Demokrasi itu tidak sempurna, tapi membubarkan DPR justru akan membawa kita pada ketidakpastian yang lebih besar. Lebih baik kita awasi dan dorong perubahan dari dalam sistem," pungkas Mahfud.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru