Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan bahwa Keputusan
KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan
dokumen persyaratan calon
presiden dan calon wakil
presiden sebagai informasi yang dikecualikan bukanlah upaya untuk menutupi data milik Presiden ke-7 Joko Widodo (
Jokowi) dan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka.
KPU menyatakan keputusan itu bersifat umum dan sesuai ketentuan Undang-Undang.Ketua
KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan mengacu pada Pasal 17 huruf G dan huruf H Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:
Ia menekankan bahwa aturan ini tidak bersifat diskriminatif dan tidak dibuat secara khusus untuk melindungi sosok tertentu."Kami hanya menyesuaikan pada
dokumen-
dokumen tertentu yang memang ada aturannya untuk dijaga kerahasiaannya, seperti rekam medis,
dokumen sekolah, atau
ijazah," ujar Afifuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Afifuddin menambahkan bahwa informasi tersebut tetap dapat diakses dengan syarat tertentu, yaitu atas persetujuan pihak terkait atau berdasarkan putusan pengadilan. Ia juga menyatakan bahwa jika ada pihak yang mengajukan permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
KPU akan melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat dibuka atau tidak.
Menanggapi spekulasi bahwa kebijakan ini muncul menyusul mencuatnya isu dugaan
ijazah palsu Presiden
Jokowi dan Wapres
Gibran, Afifuddin membantah keras."Tidak ada yang dilindungi. Aturan ini berlaku umum. Siapapun nanti yang mencalonkan diri, data-datanya bisa dimintakan, dan kami tetap akan menggunakan mekanisme yang sama," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lembaga seperti
KPU memang berkewajiban mengelola dan mengklasifikasikan jenis informasi publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Informasi yang masuk kategori dikecualikan, kata dia, tidak serta merta ditutup selamanya, namun membutuhkan prosedur
hukum tertentu untuk dibuka.
"Ini bukan soal
Jokowi atau
Gibran. Ini adalah soal kepatuhan terhadap undang-undang. Kalau tidak begitu, lembaga kami bisa dianggap lalai dalam menjaga informasi yang dilindungi
hukum," ujarnya.Sebelumnya, publik sempat menyoroti
dokumen ijazah capres dan cawapres yang tidak dapat diakses secara bebas, terutama setelah isu dugaan
ijazah palsu kembali mencuat ke ruang publik.
Namun,
KPU menekankan bahwa keputusan yang diambil saat ini bukan merupakan respons terhadap isu tersebut, melainkan bagian dari regulasi informasi kelembagaan.Kebijakan baru ini akan menjadi pedoman bagi
KPU dalam menanggapi permintaan data pribadi para calon pada
pemilu mendatang, dan sekaligus menghindari pelanggaran atas perlindungan data pribadi serta hak konstitusional setiap warga negara.*
(in/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.