BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Anggota DPR RI Deddy Sitorus Tolak Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: “Tak Bisa Beli Kucing Dalam Karung”

- Selasa, 16 September 2025 14:30 WIB
Anggota DPR RI Deddy Sitorus Tolak Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: “Tak Bisa Beli Kucing Dalam Karung”
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus (foto : niaga.asia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyampaikan penolakannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk dokumen ijazah.

Menurut Deddy, keputusan KPU tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi publik, terutama dalam konteks pemilihan pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Saya enggak sependapat. Untuk pejabat publik, seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu bentuk dari hak warga negara. Jangan sampai rakyat beli kucing dalam karung," tegas Deddy saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:
Deddy juga menyanggah argumen KPU yang menyatakan bahwa dokumen tersebut perlu dirahasiakan demi melindungi privasi calon. Ia menilai bahwa ketika seseorang memilih menjadi pejabat publik, sebagian besar aspek pribadinya—terutama yang berkaitan dengan syarat pencalonan—tidak lagi bisa dianggap privat.

"Begitu dia jadi pejabat publik, enggak ada lagi yang namanya privasi soal hal-hal seperti ini. Dia dipilih oleh publik, dan itu berarti publik berhak tahu latar belakang dan kelayakannya," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Deddy menegaskan bahwa keputusan KPU justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang relevan tentang penyelenggara negara.

"Menurut saya, keputusan KPU itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya. Itu bukan informasi rahasia, apalagi soal ijazah dan riwayat pendidikan," tegasnya.

Deddy juga membandingkan dengan keterbukaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang selama ini dipublikasikan sebagai bagian dari transparansi pejabat. Menurutnya, seharusnya data seperti ijazah dan catatan pendidikan juga dibuka ke publik, karena relevan dengan integritas dan kapasitas seorang pemimpin.

"Kalau harta kekayaan saja bisa dibuka, kenapa ijazah enggak? Bukankah itu juga bagian dari verifikasi publik terhadap kapabilitas calon?" katanya menambahkan.

Sebelumnya, KPU menetapkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengklasifikasikan 16 dokumen capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, termasuk fotokopi KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan, hingga LHKPN. Dokumen-dokumen tersebut hanya bisa diakses atas izin dari pihak terkait atau melalui putusan pengadilan.

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah anggota Komisi II DPR RI yang secara konsisten mendorong keterbukaan data calon pejabat publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.*

(sr/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru