Ditangkap di Pontianak, Boy Pengedar Sabu Jaringan Ko Erwin Langsung Dibawa ke Bareskrim
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kubu Agus Suparmanto menilai SK tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M. Romahurmuziy, menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Mardiono dilakukan tanpa memenuhi delapan poin persyaratan, khususnya poin 6 yang mengharuskan adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari Mahkamah Partai Politik.Baca Juga:
"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan surat keterangan dari Mahkamah Partai Politik yang dipimpin Irfan Pulungan. Kami sudah memastikan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan untuk kepengurusan Mardiono," jelas Romy dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Romy juga mengkritik proses Muktamar X PPP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada 27 September 2025.
Ia menyebutkan tidak pernah terjadi aklamasi untuk Mardiono, melainkan klaim sepihak oleh pimpinan sidang yang sempat diwarnai interupsi penolakan dari peserta.
"Amir Uskara yang memimpin sidang mengklaim aklamasi di tengah interupsi keras dan kemudian meninggalkan arena sidang. Mardiono sendiri tidak hadir saat dipanggil meskipun sudah dihubungi berkali-kali," kata Romy.
Lebih jauh, Romy menegaskan hasil Muktamar yang sah justru menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.
Pernyataan ini juga didukung oleh Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, pada 8 September 2025, yang menolak kepemimpinan Mardiono.
"SK Kemenkumham ini bertentangan dengan hasil silaturahmi ulama yang jelas menolak Mardiono," ujarnya.
Romy menegaskan pihaknya akan menempuh langkah politik, administratif, bahkan hukum untuk membatalkan SK tersebut.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat keberatan dan permohonan audiensi kepada Menteri Hukum dan HAM terkait terbitnya SK ini.
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) resmi membuka Operasi Ketupat Agung2026 sebagai upaya pengamanan perayaan Hari Raya Nyepi Tahu
NASIONAL
BINJAI Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tunggurono Tahun Buku 2025 digelar di Jalan Gajah Mada,
EKONOMI
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar buka puasa bersama dengan warga korban bencana hidrometeorologi di kompleks Hunian S
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2014
POLITIK
BATU BARA Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, aktivitas masyarakat Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin meningkat seiring
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kas
HUKUM DAN KRIMINAL