BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Kubu Agus Suparmanto Tuding SK Kepengurusan PPP Mardiono Cacat Hukum, Siap Tempuh Jalur Hukum

- Kamis, 02 Oktober 2025 20:11 WIB
Kubu Agus Suparmanto Tuding SK Kepengurusan PPP Mardiono Cacat Hukum, Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M. Romahurmuziy. (foto: jawapos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kubu Agus Suparmanto menilai SK tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M. Romahurmuziy, menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Mardiono dilakukan tanpa memenuhi delapan poin persyaratan, khususnya poin 6 yang mengharuskan adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari Mahkamah Partai Politik.

Baca Juga:

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan surat keterangan dari Mahkamah Partai Politik yang dipimpin Irfan Pulungan. Kami sudah memastikan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan untuk kepengurusan Mardiono," jelas Romy dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Romy juga mengkritik proses Muktamar X PPP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada 27 September 2025.

Ia menyebutkan tidak pernah terjadi aklamasi untuk Mardiono, melainkan klaim sepihak oleh pimpinan sidang yang sempat diwarnai interupsi penolakan dari peserta.

"Amir Uskara yang memimpin sidang mengklaim aklamasi di tengah interupsi keras dan kemudian meninggalkan arena sidang. Mardiono sendiri tidak hadir saat dipanggil meskipun sudah dihubungi berkali-kali," kata Romy.

Lebih jauh, Romy menegaskan hasil Muktamar yang sah justru menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.

Pernyataan ini juga didukung oleh Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, pada 8 September 2025, yang menolak kepemimpinan Mardiono.

"SK Kemenkumham ini bertentangan dengan hasil silaturahmi ulama yang jelas menolak Mardiono," ujarnya.

Romy menegaskan pihaknya akan menempuh langkah politik, administratif, bahkan hukum untuk membatalkan SK tersebut.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat keberatan dan permohonan audiensi kepada Menteri Hukum dan HAM terkait terbitnya SK ini.

"Pernyataan Menkum yang mengaku tidak mengetahui pendaftaran sangat tidak masuk akal. Pendaftaran dilakukan langsung oleh Sekjen Taj Yasin pada 1 Oktober dan diterima oleh staf kementerian dengan pengawalan media. Bahkan sudah ada komunikasi dengan staf Ditjen AHU sebelumnya," tambah Romy.

Ia pun meminta Menteri Hukum untuk menunjukkan bukti Surat Mahkamah Partai yang menjadi syarat wajib dalam pengesahan kepengurusan partai sesuai Permenkumham No. 34/2017.

"Kalau tidak ada, patut diduga Menkum lalai dalam menerbitkan SK," tegas Romy.

Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas membenarkan telah menandatangani SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono pada 2 Oktober 2025.

"Terkait PPP, tanggal 30 September yang mendaftar adalah Pak Mardiono. Setelah kami akses sistem administrasi badan hukum dan melakukan penelitian berdasarkan AD/ART hasil Muktamar IX, kami terbitkan SK tersebut," kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (2/10).*


(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Topan Ginting Akui 4 Kali Bertemu Kirun, Bantah Atur Proyek Rp165 Miliar
Dualisme Berakhir! Mardiono Resmi Nahkodai PPP
LPS Catat Indeks Menabung Warga Indonesia Turun, Ini Penyebabnya
Limbah Medis Berserakan di Puskeswan Natar, Ancaman bagi Masyarakat Terungkap
Baznas Paluta Salurkan Bantuan ke 157 Anak Yatim, Wakil Bupati Hadir Langsung
Kasus Siswi SMKN di Bandung, BGN: Tidak Ada Hubungan dengan Makanan Bergizi Gratis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru