BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Pemerintah Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Suparmanto Ajukan Perlawanan

Justin Nova - Sabtu, 04 Oktober 2025 13:38 WIB
Pemerintah Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Suparmanto Ajukan Perlawanan
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengeklaim dirinya terpilih aklamasi sebagai ketua umum dalam Mukatamar PPP. (foto : Instagram/@romahurmuziy)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi memberikan legitimasi hukum kepada kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono, hasil dari Muktamar ke-X yang digelar di Jakarta.

Keputusan tersebut langsung mendapat penolakan tegas dari kubu Agus Suparmanto, yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan berencana menggugat ke PTUN.

Legitimasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Baca Juga:

"Terkait PPP, pada 30 September 2025 kami menerima pendaftaran kepengurusan dari Pak Mardiono," ujar Supratman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).Susunan DPP PPP 2025–2030 versi Mardiono:

Ketua Umum: Muhamad MardionoWakil Ketua Umum: Epyardi Asda, Ermalena, Rusli Effendi

Sekretaris Jenderal: Imam Fauzan A. UskaraWakil Sekjen: Atik Heru Maryanti

Bendahara Umum: Arya Permana GrahaKetua Bidang Pemenangan Pemilu: Patrika Susana

Mardiono diketahui menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham pada Selasa (30/9/2025). Keesokan harinya, kubu Agus Suparmanto juga mendaftarkan hasil muktamarnya. Namun, pemerintah hanya mengesahkan hasil muktamar versi Mardiono dengan penandatanganan SK pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WIB.

Kubu Agus Suparmanto Menolak dan Akan Gugat ke PTUN

Penolakan langsung disuarakan oleh kubu Agus Suparmanto. Mereka menilai bahwa Muktamar yang digelar di Ancol oleh kubu Mardiono cacat prosedur dan tidak memenuhi kuorum, sehingga tidak layak untuk dijadikan dasar pengesahan oleh pemerintah."Bagi kami di PPP Jatim, keputusan itu sangat tergesa-gesa dan ceroboh, tidak memperhatikan dinamika yang terjadi di forum muktamar," tegas Mundjidah Wahab, perwakilan DPW PPP Jawa Timur dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Sejumlah pengurus daerah lainnya juga menyatakan tetap setia kepada Agus Suparmanto dan akan menempuh jalur hukum dan politik untuk membatalkan SK tersebut.Kubu Agus Suparmanto pun mempertimbangkan menggugat SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana juga dipersilakan oleh Menkumham.

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
Jokowi Dikritik Sejumlah Kampus Ternama, Gibran Sebut Itu Jadi Evaluasi
Roasting Tajam Kiki ke Gibran, Plesetkan APBN Hingga Colek Paspampres
Politikus PDIP Ahok Menghina Bansos Yang Sedang Dilakukan Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru