BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Kejati Kepri Gandeng PPATK :Korupsi Disikat, Aset Negara Kembali! Kejati Kepri Catat Capaian Tertinggi Pemulihan Aset

Ida Bagus Wedha - Rabu, 08 Oktober 2025 10:11 WIB
Kejati Kepri Gandeng PPATK :Korupsi Disikat, Aset Negara Kembali! Kejati Kepri Catat Capaian Tertinggi Pemulihan Aset
Wakajati Kepri, Irene Putrie Menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan komitmennya memperkuat strategi asset recovery atau pemulihan aset sebagai bagian penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Irene Putrie, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025).

Dialog yang mengangkat tema "Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi" itu juga menghadirkan Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, dengan Febriansyah sebagai host.

Baca Juga:

Irene menjelaskan bahwa pemulihan aset bukan hanya mandat nasional, tetapi juga merupakan amanat internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurutnya, korupsi termasuk dalam kategori extraordinary crime yang menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Pemulihan aset bukan semata menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Itu esensi dari asset recovery, yaitu memastikan kekayaan negara yang dirampas dalam tindak pidana korupsi bisa dipulihkan," ujar Irene.

Ia menambahkan, Kejaksaan telah membangun struktur organisasi yang mendukung penguatan fungsi pemulihan aset.

Di tingkat pusat terdapat Badan Pemulihan Aset, sementara di Kejaksaan Tinggi terdapat Asisten Pemulihan Aset, dan di Kejaksaan Negeri ada Kasi Pemeliharaan Barang Bukti dan Eksekusi yang kini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.

Secara regulatif, mekanisme internal terkait asset recovery telah diterbitkan dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.

Hingga September 2025, Kejati Kepri berhasil mencatat capaian pemulihan kerugian negara melampaui 100 persen dari target tahunan yang ditetapkan.

"Secara internasional, keberhasilan 40 persen dari total kerugian negara sudah dianggap prestasi. Namun di Indonesia, target kita lebih tinggi, yakni 80 persen, dan Kejati Kepri berhasil melampauinya," tegas Irene.

Irene juga menjelaskan mekanisme penyitaan aset dalam proses hukum yang menjadi bagian dari langkah paksa yang sah secara yuridis.

Penyitaan, lanjutnya, tidak hanya dilakukan terhadap alat kejahatan, tetapi juga terhadap aset yang memiliki potensi digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Koalisi Anti Korupsi Laporkan PT Pos Indonesia ke Kejagung Terkait Dugaan Manipulasi Kargo Haji
Kejagung Buktikan Kinerja Nyata, Rp1,45 Triliun Aset Negara Kembali ke Pangkuan Rakyat
Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land: 70 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Eks Kapolres Tapsel Terseret Kasus Proyek Jalan Sipiongot, Palaon Harahap: Jangan Ada "The Power of Opini", Kawal Kasus Ini Secara Objektif
Indonesia, Surga para Koruptor?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru