Buruh Soroti Kebijakan WFH ASN: Efisiensi atau Ganggu Pelayanan Publik?
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan Standar Kawasan Industri bagi seluruh pelaku usaha dan pengelola kawasan industri di Indonesia.
Standar tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan ketiga aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.Baca Juga:
Aturan ini diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2026.
"Penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Tri di Jakarta, Selasa (14/10).
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa penilaian dan akreditasi terhadap penerapan standar tersebut akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, guna memastikan setiap kawasan memenuhi indikator yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penerapan standar ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta daya saing para pelaku industri, sekaligus memperkuat daya tarik investasi di sektor kawasan industri nasional.
"Dengan adanya standar ini, kawasan industri dapat menjadi lebih kompetitif dan mampu menarik minat investor baru untuk menanamkan modalnya," tambah Tri.
Selain memperkuat regulasi, Kemenperin juga menjalin kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) melalui penandatanganan Aide Memoire pembentukan Eco-Industrial Park (EIP) Center.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia–Fase II, yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri dalam mewujudkan konsep industri hijau dan berkelanjutan.
"Kami berharap Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 dan kerja sama dengan UNIDO ini dapat menjadi pendorong terbentuknya ekosistem industri nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan," pungkas Tri.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Kemenperin optimistis kawasan industri akan berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.*
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA Facebook, yang kini berada di bawah payung Meta, meluncurkan program baru bernama Creator Fast Track yang menawarkan bayaran hingg
SAINS DAN TEKNOLOGI
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa dirinya telah memperingatkan Perda
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Tiga doa Malaikat Jibril yang diaminkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi renungan mendalam bagi umat Islam di penghujung bulan Ra
AGAMA
OlehMarsudin Nainggolan.ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari
OPINI
JAKARTA Jelang Lebaran 2026, para pemain FC Mobile dapat merayakan dengan hadiah spesial dari EA Sports melalui serangkaian kode redeem te
ENTERTAINMENT
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengubah pola pembayaran honor bilal mayit dan penggali kubur. Yang sebelumnya diba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan memandang mudik pekerja sebagai bagian dari upaya m
NASIONAL
SIMALUNGUN Mantan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Sarmuliadin Sinaga, mempertanyakan mengapa Konfercab (Konferensi Cabang) P
POLITIK
YOGYAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau para elite bangsa untuk menjadi teladan dalam menjaga p
NASIONAL