Gubernur Bobby Nasution Dukung Penuh Pelaksanaan Sinode HKI ke-65 di Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan komitmen dan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumut untuk mendukung serta me
Nasional
JAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan Standar Kawasan Industri bagi seluruh pelaku usaha dan pengelola kawasan industri di Indonesia.
Standar tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan ketiga aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.Baca Juga:
Aturan ini diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2026.
"Penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Tri di Jakarta, Selasa (14/10).
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa penilaian dan akreditasi terhadap penerapan standar tersebut akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, guna memastikan setiap kawasan memenuhi indikator yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penerapan standar ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta daya saing para pelaku industri, sekaligus memperkuat daya tarik investasi di sektor kawasan industri nasional.
"Dengan adanya standar ini, kawasan industri dapat menjadi lebih kompetitif dan mampu menarik minat investor baru untuk menanamkan modalnya," tambah Tri.
Selain memperkuat regulasi, Kemenperin juga menjalin kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) melalui penandatanganan Aide Memoire pembentukan Eco-Industrial Park (EIP) Center.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia–Fase II, yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri dalam mewujudkan konsep industri hijau dan berkelanjutan.
"Kami berharap Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 dan kerja sama dengan UNIDO ini dapat menjadi pendorong terbentuknya ekosistem industri nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan," pungkas Tri.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Kemenperin optimistis kawasan industri akan berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.*
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan komitmen dan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumut untuk mendukung serta me
Nasional
NUNUKAN PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program Tanggung Jawab S
Nasional
JAKARTA Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 20202024, Sandiaga Salahuddin Uno, menegaskan pentingnya membentuk gene
Ekonomi
TAPTENG Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menjadi sorotan publik. adsenseKeluhan
Kesehatan
BANDA ACEH Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet binaraga Indonesia, Letnan Dua (Letda) Infanteri Andri Yanto, yang sukses mera
Olahraga
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia untuk terlibat aktif dalam proses perdamaian di kawasan Timur Tengah, te
Nasional
BOGOR Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan anggaran sebesar Rp70 triliun ke Presiden Prabowo Subianto karena realisasi Program Makan
Kesehatan
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar memastikan pelaksanaan
Nasional
JAKARTA Pemerintah resmi mengundangkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 200
Pendidikan
JAKARTA Pemerintah akan mulai mengubah skema penyaluran subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat mulai t
Ekonomi