BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Kemenperin Rilis Aturan Baru, Kawasan Industri Wajib Penuhi Tiga Aspek Utama

Abyadi Siregar - Selasa, 14 Oktober 2025 10:59 WIB
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Kawasan Industri Wajib Penuhi Tiga Aspek Utama
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemeperin Tri Supondy. (Foto: Dok. Kemenperin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan Standar Kawasan Industri bagi seluruh pelaku usaha dan pengelola kawasan industri di Indonesia.

Standar tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan ketiga aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Baca Juga:

Aturan ini diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2026.

"Penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Tri di Jakarta, Selasa (14/10).

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa penilaian dan akreditasi terhadap penerapan standar tersebut akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, guna memastikan setiap kawasan memenuhi indikator yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, penerapan standar ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta daya saing para pelaku industri, sekaligus memperkuat daya tarik investasi di sektor kawasan industri nasional.

"Dengan adanya standar ini, kawasan industri dapat menjadi lebih kompetitif dan mampu menarik minat investor baru untuk menanamkan modalnya," tambah Tri.

Selain memperkuat regulasi, Kemenperin juga menjalin kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) melalui penandatanganan Aide Memoire pembentukan Eco-Industrial Park (EIP) Center.

Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia–Fase II, yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri dalam mewujudkan konsep industri hijau dan berkelanjutan.

"Kami berharap Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 dan kerja sama dengan UNIDO ini dapat menjadi pendorong terbentuknya ekosistem industri nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan," pungkas Tri.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Kemenperin optimistis kawasan industri akan berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.*

(at/mt)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Peduli Warga Terdampak, Bupati dan Wabup Batu Bara Turun Langsung ke Lokasi Banjir Medang Deras
BRIN Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Akses Pendidikan Astronomi di Indonesia
Pemprov Sumut Siap Dukung Target Zero ODOL 2027, Tekan Kerusakan Jalan Akibat Truk Over Muatan
Menteri Trenggono dan Gubernur Koster Kompak Kawal Pembangunan Pelabuhan Perikanan Bali Barat Senilai Rp 1,2 T
TPU Kampung Tua Rajabasa Bandar Lampung Selesai Direnovasi, Anggaran Rp 490 Juta
Rakor Infrastruktur Strategis 2026, Gubernur Koster Instruksikan Kepala Daerah Siapkan Persyaratan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru