
Dokter Tifa Teliti Masa Lalu Jokowi, Siap Rilis Buku “Jokowi’s Dark Life”
JAKARTA Pegiat media sosial sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengaku tengah melakukan peneliti
NasionalJAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan Standar Kawasan Industri bagi seluruh pelaku usaha dan pengelola kawasan industri di Indonesia.
Standar tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan ketiga aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.Baca Juga:
Aturan ini diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2026.
"Penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Tri di Jakarta, Selasa (14/10).
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa penilaian dan akreditasi terhadap penerapan standar tersebut akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, guna memastikan setiap kawasan memenuhi indikator yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penerapan standar ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta daya saing para pelaku industri, sekaligus memperkuat daya tarik investasi di sektor kawasan industri nasional.
"Dengan adanya standar ini, kawasan industri dapat menjadi lebih kompetitif dan mampu menarik minat investor baru untuk menanamkan modalnya," tambah Tri.
Selain memperkuat regulasi, Kemenperin juga menjalin kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) melalui penandatanganan Aide Memoire pembentukan Eco-Industrial Park (EIP) Center.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia–Fase II, yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri dalam mewujudkan konsep industri hijau dan berkelanjutan.
"Kami berharap Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 dan kerja sama dengan UNIDO ini dapat menjadi pendorong terbentuknya ekosistem industri nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan," pungkas Tri.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Kemenperin optimistis kawasan industri akan berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.*
(at/mt)
JAKARTA Pegiat media sosial sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengaku tengah melakukan peneliti
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menyoroti keaslian ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo. adsenseDalam p
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait polemik rencana pemerintah menerapkan campuran
EkonomiJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap sikap
EkonomiJAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya akan kembali melatih Timnas Indone
OlahragaJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makar
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pega
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menyidangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang,
Hukum dan KriminalJAKARTA Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan mendapatkan rumah subsidi karena terkendala
EkonomiJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp192 triliun untuk s
Ekonomi