Hadiri Penutupan PRSU, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Tanjungbalai Jadi Magnet Investasi
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri penutupan Pekan Raya Sumatera Ut
PEMERINTAHAN
JAKARTA– Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau 'Castro', mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Castro menilai langkah tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah memahami Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya harus dilakukan oleh bangsa sendiri demi kemaslahatan masyarakat luas.
"Kalau kemudian diserahkan ke WNA, falsafah itu menjadi tercerabut dari konsep dasarnya. Ini keliru dan gagal paham mengenai status BUMN sebagai perusahaan plat merah, di mana kekuasaan dan kendali penuh berada di tangan negara," kata Castro saat dikonfirmasi, Jumat (17/10).Baca Juga:
Menurut Castro, Pasal 33 secara tegas mengamanahkan agar pengelolaan dilakukan langsung oleh negara melalui BUMN. Ia menegaskan bahwa pimpinan BUMN seharusnya hanya diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
"Mandatory-nya adalah pengelolaan langsung oleh negara, oleh BUMN. Kita tidak perlu menimbang apakah WNA bisa menempati posisi direksi atau komisaris.
Yang bisa memimpin BUMN hanya WNI," tegasnya.
Castro juga menilai langkah ini kontradiktif dengan pernyataan Prabowo yang sebelumnya menekankan penerapan konsekuen atas Pasal 33.
Menurut Castro, keputusan tersebut justru tidak konsisten dengan upaya yang dikampanyekan Prabowo terkait kemandirian dan kedaulatan ekonomi.
"Yang selama ini dikampanyekan soal kemandirian ekonomi, kedaulatan ekonomi, ternyata hanya sebatas gimmick," ucapnya.
Kasus ini juga terkait dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mensyaratkan pimpinan BUMN merupakan WNI.
Castro menekankan bahwa anak-anak bangsa memiliki kemampuan yang setara dengan WNA dalam mengelola BUMN, sehingga pemberian ruang bagi WNA bukanlah kebutuhan teknokratis.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengaku telah mengubah aturan agar ekspatriat bisa memimpin BUMN. "Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," katanya saat diskusi dengan Chairman Forbes, Malcolm Stevenson Jr, di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan tersebut diatur dalam UU BUMN terbaru, yang memberikan delegasi wewenang pada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menetapkan persyaratan berbeda bagi calon anggota direksi.
Managing Partner DNP Law Firm, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN mewajibkan calon direksi BUMN adalah WNI.
Namun, ayat (3) memberi ruang bagi BP BUMN untuk mengatur persyaratan berbeda, termasuk terkait kewarganegaraan.
"Jadi memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan bagi calon direksi Persero, salah satunya terkait syarat WNI," ujar Febri.
Langkah ini menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum dan publik mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip kedaulatan ekonomi serta perlindungan BUMN sebagai aset negara.*
(cn/M/006)
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri penutupan Pekan Raya Sumatera Ut
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Ketahanan Pangan (Ketapang) yang digelar Lembaga Pemasyarakatan (
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan profesi kefarmasian dalam
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direkto
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat kolaborasi dalam
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menjemput kedatangan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka di Bandara M
NASIONAL
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan hasil riset dan inovasi dalam 12 klaster kepada Presiden Prabowo Subianto di
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan prapera
NASIONAL