Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan tersebut diatur dalam UU BUMN terbaru, yang memberikan delegasi wewenang pada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menetapkan persyaratan berbeda bagi calon anggota direksi.
Managing Partner DNP Law Firm, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN mewajibkan calon direksi BUMN adalah WNI.
Namun, ayat (3) memberi ruang bagi BP BUMN untuk mengatur persyaratan berbeda, termasuk terkait kewarganegaraan.
"Jadi memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan bagi calon direksi Persero, salah satunya terkait syarat WNI," ujar Febri.
Langkah ini menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum dan publik mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip kedaulatan ekonomi serta perlindungan BUMN sebagai aset negara.*
(cn/M/006)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.