Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak akan mundur satu langkah pun dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan energi dan sumber daya mineral nasional.
Menurut Idrus, sikap Bahlil sejalan dengan filosofi pemerintahan Presiden yang menempatkan Pancasila sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan.
"Konstruksi berpikir Pak Prabowo mengajak kita menyadari bahwa Indonesia ini rumah besar bangsa yang harus dirawat," ujar Idrus dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).Baca Juga:
Idrus menekankan bahwa "merawat rumah bangsa" dilakukan dengan nilai kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, solidaritas, nasionalisme, patriotisme, serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Dalam pandangannya, serangan dan pembingkaian negatif terhadap Bahlil di media sosial merupakan bentuk "paradoks demokrasi" di era keterbukaan informasi saat ini.
Idrus menegaskan, berbagai kebijakan Bahlil di sektor energi menunjukkan keberpihakan tegas kepada rakyat, bukan kelompok tertentu.
"Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis. Memperjuangkan cita-cita mulia dengan ketulusan dan niat baik, bukan dengan fitnah dan kebencian," tegas Idrus.
Idrus juga menyatakan, Bahlil selalu berkomitmen sesuai arahan Presiden dan menempatkan dirinya dalam lingkaran kebijakan sebagai pembantu Presiden.
Sebelumnya, dua organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), melakukan konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait sejumlah akun media sosial yang dianggap menghina Bahlil.
Unggahan tersebut dinilai melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Namun, Idrus menegaskan, langkah AMPG dan AMPI bukan perintah dari partai maupun Bahlil, melainkan ekspresi semangat anak muda yang ingin menjaga muruah organisasi dan pemimpinnya.
Pihak kepolisian pun memastikan kedatangan mereka baru sebatas konsultasi hukum dan belum mengajukan laporan resmi.
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL