BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Siap Digelar

Abyadi Siregar - Kamis, 30 Oktober 2025 15:55 WIB
Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Siap Digelar
5 anggota DPR yang akan disidangkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melanjutkan sidang etik terhadap lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya.

Keputusan ini diambil setelah MKD menggelar rapat internal bersama pimpinan DPR RI pada Kamis (30/10).

Anggota DPR yang akan disidangkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.

Baca Juga:

Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan pada akhir Agustus 2025.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, sidang lanjutan dilakukan berdasarkan lima pengaduan berbeda, yakni nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif, yakni: a) Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. b) Surya Utama, S.I.P. c) Eko Hendro Purnomo, S.Sos. d) Nafa Indria Urbach. e) Ahmad Sahroni," ujar Dek Gam melalui keterangan resmi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, sebelum disidangkan, perkara terlebih dahulu diregistrasi ke MKD untuk dinilai apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Berdasarkan tata tertib DPR, sidang perdana berfungsi sebagai registrasi perkara, setelah itu majelis menimbang kelanjutan pengaduan.

Jika MKD memutuskan untuk menindaklanjuti, materi pengaduan akan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksinya secara resmi paling lama 14 hari setelah keputusan.

Proses sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan dan pembelaan teradu dalam jangka waktu maksimal 10 hari masa sidang.

"Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi membahas kajian tentang materi perkara tersebut, serta kemudian menyepakati di antara majelis mana perkara yang lanjut, mana yang tidak lanjut," jelas Dasco.

Langkah ini menjadi sorotan publik karena lima anggota DPR tersebut sebelumnya sempat dinonaktifkan menyusul berbagai pelanggaran internal partai.

Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan status etik anggota DPR dan memastikan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.*


(kp/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MKD Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Tetap Jadi Anggota DPR RI!
Terima Audiensi Gekira, Wabup Batu Bara: Jaga Solidaritas dan Persatuan untuk Pembangunan Batu Bara
Bobby Nasution Tandatangani KUA-PPAS 2026, Anggaran Sumut Capai Rp11 Triliun
KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD OKU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
DPR Dukung Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Lalu Hadrian Irfani Berikan Catatan Penting
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru