Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
JAKARTA– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.
Putusan tersebut diambil dalam sidang MKD DPR yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lain dan dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu.Baca Juga:
"Menyatakan teradu 3, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, MKD telah memeriksa saksi dan ahli terkait dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam peristiwa pada gelombang demo 25–31 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan, saksi dan ahli menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji atau tunjangan DPR saat sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025.
"Tidak ada pembahasan tentang kenaikan gaji atau tunjangan dalam sidang tersebut," ujar Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menjawab pertanyaan MKD.
Adapun lima anggota DPR yang diperiksa MKD meliputi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Uya Kuya dan Eko Patrio sebelumnya dinonaktifkan karena aksi joget mereka saat sidang tahunan, sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir dinonaktifkan terkait pernyataan mereka mengenai demo dan isu tunjangan DPR.
MKD mencatat dugaan pelanggaran etik kelima anggota tersebut dalam perkara dengan nomor registrasi masing-masing: 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Dengan putusan MKD ini, Uya Kuya resmi kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan beberapa waktu lalu.*
(cn/M/006)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL