BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
MEDAN – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara menilai negara gagal melaksanakan amanat konstitusi dalam melindungi hak ulayat masyarakat adat.
Ketua LHKP PWM Sumut, Shohibul Anshor Siregar, menyebut kegagalan itu bersifat sistematis dan telah menimbulkan konflik agraria meluas dari Sumatera hingga Papua.
Dalam pernyataannya di Medan, Rabu (12 November 2025), ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk "pengulangan kezaliman kolonial dalam wajah modern."Baca Juga:
"Negara justru menempatkan kepentingan korporasi di atas hak masyarakat adat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi," kata Shohibul.
Shohibul menilai akar persoalan terletak pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menjanjikan perlindungan terhadap masyarakat adat namun dibatasi oleh frasa "kepentingan nasional."
Menurutnya, frasa tersebut telah menjadi "celah legalisasi" bagi industri ekstraktif — mulai dari perkebunan sawit di Kalimantan, tambang di Papua, hingga industri pulp di Toba — untuk mengklaim wilayah adat."Kepentingan nasional diselewengkan menjadi kepentingan korporasi," ujarnya.
Shohibul menegaskan, pola subordinasi terhadap masyarakat adat ini bukan hanya terjadi di Toba, melainkan juga dialami masyarakat Dayak, Melayu, Malind, dan komunitas adat lainnya di seluruh Indonesia.
Muhammadiyah juga mengkritik Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang pengakuan masyarakat hukum adat yang dinilai tidak berpihak.
Shohibul menyebut, syarat administratif seperti keharusan memiliki peta skala besar dan dokumen tertulis justru menjadi mekanisme penolakan terselubung."Mayoritas sistem adat di Indonesia berbasis lisan dan genealogis, bukan administratif. Negara meminta bukti yang justru bertentangan dengan cara hidup mereka," tegasnya.
Akibatnya, wilayah adat kerap dikategorikan sebagai tanah negara, yang kemudian diberikan izin konsesi kepada korporasi. Warga adat yang mempertahankan tanah leluhur malah sering dikriminalisasi dengan tuduhan penyerobotan lahan.
-Moratorium izin ekstraktif di wilayah adat yang masih disengketakan, termasuk HGU, HPH, dan IUP.-Reformasi paradigma pengakuan hak adat, dengan dasar legitimasi historis dan sosial, bukan administratif.
-Harmonisasi undang-undang sektoral, khususnya UU Kehutanan dan UU Pertambangan, agar sejalan dengan UUPA dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012."Hak ulayat harus menjadi hak prioritas yang tak bisa dibatalkan oleh izin korporasi mana pun," tegas Shohibul.
Baca Juga:
Shohibul menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa konflik agraria adalah ujian integritas moral bangsa."Selama negara menempatkan profit korporasi di atas martabat masyarakat adat, konflik agraria akan terus menjadi bom waktu nasional," ujarnya.
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL