JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani seharusnya memberikan penjelasan langsung kepada publik terkait laporan dugaan ijazah doktor palsu yang menjeratnya.
Menurut legislator Golkar ini, sebagai pejabat publik, klarifikasi kepada masyarakat merupakan bentuk transparansi sekaligus tanggung jawab moral.
"Beliau itu kan pejabat publik, kalau ada keraguan itu kan bentuk dari transparansi, ya beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat. Menjelaskan apa-apa yang diduga begitu ya, beliau harus menjelaskan," ujar Tandra, Minggu (16/11/2025).
Tandra menekankan, pembuktian keabsahan ijazah doktor relatif mudah dilakukan dengan mengonfirmasi langsung ke perguruan tinggi terkait.
Ia juga menyoroti proses panjang menempuh gelar doktor, baik melalui program by research maupun kuliah reguler.
"Orang kalau kuliah doktor itu, baik by research maupun ikut pendidikan, semuanya harus ikut perkuliahan minimal enam bulan atau satu tahun. Saya juga by research, tapi harus satu tahun kuliah itu," jelasnya.
Lebih jauh, Tandra menanggapi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, yang heran mengapa laporan dugaan ijazah palsu Arsul Sani disampaikan ke Bareskrim, bukan ke DPR yang mengusulkan pencalonannya.
Menurut Tandra, DPR menegakkan asas praduga tak bersalah, sehingga keterlibatan lembaga legislatif bisa menimbulkan tuduhan politisasi.
"Kalau DPR buka, nanti takut dipolitisir. Akhirnya kepolisian dong ya kan, pelapornya ada dugaan begitu, beliau datang klarifikasi, ya toh," kata Tandra.
Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengaku heran dengan pelaporan tersebut.
Palguna menyebut seharusnya masyarakat mempertanyakan dugaan itu langsung ke DPR RI, karena lembaga ini melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Arsul Sani sebelum diangkat menjadi hakim MK.*