BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Tuntut Rakyat Bisa Copot Anggota DPR!

Adelia Syafitri - Kamis, 20 November 2025 14:45 WIB
Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Tuntut Rakyat Bisa Copot Anggota DPR!
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Lima mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini terkait ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang dinilai membatasi hak rakyat untuk memberhentikan anggota DPR.

Gugatan terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Baca Juga:

Para pemohon menilai pasal yang diuji bersifat eksklusif bagi partai politik, sehingga rakyat kehilangan mekanisme pengawasan langsung terhadap wakilnya di DPR.

"Permohonan ini bukan dilatarbelakangi kebencian terhadap DPR atau partai politik, tetapi sebagai bentuk kepedulian agar sistem perwakilan lebih akuntabel. Kami tidak ingin ada lagi korban akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ujar Ikhsan Fatkhul Azis, seperti dikutip dari laman MKRI, Kamis (20/11/2025).

Dalam petitumnya, mahasiswa pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR hanya bisa diusulkan partai politik atau konstituen di daerah pemilihan.

Mahasiswa menilai praktik selama ini sering kali menunjukkan parpol memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, atau mempertahankan anggota yang seharusnya dicopot karena kehilangan legitimasi rakyat.

Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu hanya formal semata.

"Rakyat tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu. Wakil yang terpilih dapat saja tidak menjalankan janji kampanye, sementara masyarakat tidak bisa memastikan aspirasi mereka diperjuangkan," ungkap para pemohon.

Gugatan ini menegaskan pentingnya prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, agar demokrasi perwakilan tidak hanya berlaku pada pemilihan, tetapi juga memberi rakyat hak untuk mengawasi dan mengevaluasi wakilnya di DPR.

Sidang awal akan digelar dalam waktu dekat di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas gugatan lima mahasiswa tersebut.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hujan Deras Terus Guyur Tapteng, Tiga Lokasi Terisolasi Akibat Tanah Longsor
DPRD Medan Kucurkan Rp 8,6 Miliar untuk Kendaraan Dinas
Harga Minyak Dunia Anjlok, AS Dorong Proposal Akhiri Perang Rusia–Ukraina
PWDPI Laporkan Komisi B DPRD Labura ke BKD, Dinilai Tak Serius Tangani Pengaduan Warga
Dinkes: Pemkab Sergai Sudah UHC Prioritas, Warganya Bisa Berobat Gratis Hanya Bawa KTP
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 20 November 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru