Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memperkuat desakan tersebut.
KPI Daerah berada di bawah pengawasan DPRD Provinsi, sehingga DPRD Sumut dianggap wajib memanggil Anggia untuk memberikan klarifikasi terbuka.
"Ini bukan sekadar gonjang-ganjing. Publik ingin proses yang bersih, bukan panggung transaksi politik atau balas jasa kekuasaan," ujar Saharuddin.
Kini, sorotan publik tertuju pada DPRD Sumut dan panitia seleksi.
Tekanan menguat: buka proses seleksi setransparan mungkin, atau bersiap menghadapi kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.