JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, tidak akan terjadi bila proses hukum mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pernyataan ini disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo" di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Habiburokhman, KUHAP baru memberikan perlindungan lebih besar bagi warga negara yang berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"KUHAP yang baru telah diperbaiki secara besar-besaran, memperkuat posisi warga negara di hadapan aparatur negara," ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal penyelidikan, Ira sudah didampingi tim pengacara yang kompeten.
Dengan KUHAP baru, advokat dapat aktif membela klien mulai dari tahap pemberi keterangan, saksi, hingga tersangka.
"Penyidik juga diancam pidana jika melakukan kesalahan saat bertugas," kata Habiburokhman.
Kasus Ira Puspadewi sendiri terkait korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.
Ia divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Dua anak buahnya juga dijatuhi hukuman penjara dan denda. Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian merehabilitasi Ira dan dua anak buahnya, memulihkan hak dan martabat mereka.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan rehabilitasi dilakukan setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan kajian Komisi Hukum DPR.
Surat rehabilitasi resmi ditandatangani Presiden Prabowo, memulihkan ketiganya ke posisi semula.