Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Kamis, 27 Agust
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, tidak akan terjadi bila proses hukum mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pernyataan ini disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo" di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Habiburokhman, KUHAP baru memberikan perlindungan lebih besar bagi warga negara yang berhadapan dengan aparat penegak hukum.Baca Juga:
"KUHAP yang baru telah diperbaiki secara besar-besaran, memperkuat posisi warga negara di hadapan aparatur negara," ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal penyelidikan, Ira sudah didampingi tim pengacara yang kompeten.
Dengan KUHAP baru, advokat dapat aktif membela klien mulai dari tahap pemberi keterangan, saksi, hingga tersangka.
"Penyidik juga diancam pidana jika melakukan kesalahan saat bertugas," kata Habiburokhman.
Kasus Ira Puspadewi sendiri terkait korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.
Ia divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Dua anak buahnya juga dijatuhi hukuman penjara dan denda. Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian merehabilitasi Ira dan dua anak buahnya, memulihkan hak dan martabat mereka.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan rehabilitasi dilakukan setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan kajian Komisi Hukum DPR.
Surat rehabilitasi resmi ditandatangani Presiden Prabowo, memulihkan ketiganya ke posisi semula.
Menurut Habiburokhman, penerapan KUHAP baru di masa mendatang diharapkan dapat mencegah kasus serupa, sekaligus memperkuat sistem hukum yang adil bagi warga negara.*
(k/dh)
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Kamis, 27 Agust
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 27 Agust
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 202
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kon
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 27 Agustu
NASIONAL
MEDAN Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Djoko Sutrisno dituntut 16 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
HANOI Timnas Vietnam memastikan diri sebagai juara Piala AFF 2026 setelah bermain imbang 22 melawan Thailand pada leg kedua final di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyiapkan aturan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) berdasarkan kelompok desil kesejahteraan masy
NASIONAL
MEDAN Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Kedua
HUKUM DAN KRIMINAL