BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

DPRD Babel Dinilai Cacat Prosedur, Peserta Seleksi KPID Desak Transparansi Nilai

gusWedha - Sabtu, 13 Desember 2025 12:04 WIB
DPRD Babel Dinilai Cacat Prosedur, Peserta Seleksi KPID Desak Transparansi Nilai
Sejumlah peserta, termasuk Muri Setiawan dan Heri Alamsyah, menyampaikan surat permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Bangka Belitung, Kamis (11/12/2025). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG, – Polemik seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terus memanas.

Peserta seleksi menilai proses yang digelar Komisi I DPRD Babel cacat prosedur, lantaran Ketua DPRD ikut memberikan penilaian meski awalnya tidak masuk dalam panelis.

Sejumlah peserta, termasuk Muri Setiawan dan Heri Alamsyah, menyampaikan surat permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Bangka Belitung, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga:

Mereka menuntut transparansi, termasuk pengumuman nilai hasil seleksi pansel dan uji kelayakan, serta penilaian Komisi I ditambah Ketua DPRD.

"Ketua DPRD Babel juga ikut-ikutan memberi nilai, padahal dia awalnya tidak masuk dalam panelis," ujar Muri, didampingi Heri.

Mereka memberi waktu tujuh hari bagi DPRD Babel untuk membuka nilai peserta, jika tidak permintaan itu akan dibawa ke Komisi Informasi Daerah (KID) Babel.

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami akan ikuti aturan, termasuk koordinasi terkait temuan maladministrasi seleksi KPID oleh Ombudsman," katanya.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menegaskan tidak akan menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan anggota KPID terpilih periode 2025-2028.

Menurut Hidayat, proses seleksi menimbulkan polemik dan belum selesai persoalan dugaan maladministrasi.

Temuan Ombudsman Perwakilan Babel dalam surat T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, yang ditandatangani 9 Desember 2025, menyebutkan adanya maladministrasi dan penyimpangan prosedur oleh Komisi I DPRD Babel.

Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan nomor surat ganda untuk pengumuman peserta yang lolos.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ombudsman RI Buka Pekan Pelayanan Publik di Aceh: Dorong Smart Governance Bebas Maladministrasi
Ombudsman RI Ajak Pemkab Langkat Deklarasikan Desa Anti Mal-administrasi
Skandal Sewa Gedung Fiktif di Padangsidimpuan: Gedung Milik Sendiri, Anggaran Rp120 Juta Menguap?
Purnawirawan TNI Laporkan Dugaan SK ASN Tidak Sah dari BKKBN ke Polisi
Tak Patut Jadi Pejabat Publik Jika Enggan Di Kritik Dan Berikan Jawaban Ke Publik
Ombudsman Minta Bupati Nias Selatan Evaluasi Dinas Kesehatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru