Logika Terbalik Negara dan Hilangnya Akal Sehat dalam Kebijakan Kemanusiaan
Oleh Ruben Cornelius.MARI kita mulai dari logika paling dasar, yang bahkan tidak membutuhkan teori kebijakan publik. Jika sebuah wilayah di
OPINI
PANGKALPINANG, – Polemik seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terus memanas.
Peserta seleksi menilai proses yang digelar Komisi I DPRD Babel cacat prosedur, lantaran Ketua DPRD ikut memberikan penilaian meski awalnya tidak masuk dalam panelis.
Sejumlah peserta, termasuk Muri Setiawan dan Heri Alamsyah, menyampaikan surat permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Bangka Belitung, Kamis (11/12/2025).Baca Juga:
Mereka menuntut transparansi, termasuk pengumuman nilai hasil seleksi pansel dan uji kelayakan, serta penilaian Komisi I ditambah Ketua DPRD.
"Ketua DPRD Babel juga ikut-ikutan memberi nilai, padahal dia awalnya tidak masuk dalam panelis," ujar Muri, didampingi Heri.
Mereka memberi waktu tujuh hari bagi DPRD Babel untuk membuka nilai peserta, jika tidak permintaan itu akan dibawa ke Komisi Informasi Daerah (KID) Babel.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami akan ikuti aturan, termasuk koordinasi terkait temuan maladministrasi seleksi KPID oleh Ombudsman," katanya.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menegaskan tidak akan menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan anggota KPID terpilih periode 2025-2028.
Menurut Hidayat, proses seleksi menimbulkan polemik dan belum selesai persoalan dugaan maladministrasi.
Temuan Ombudsman Perwakilan Babel dalam surat T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, yang ditandatangani 9 Desember 2025, menyebutkan adanya maladministrasi dan penyimpangan prosedur oleh Komisi I DPRD Babel.
Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan nomor surat ganda untuk pengumuman peserta yang lolos.
Surat pertama tertanggal 1 Oktober 2025 mencatat 21 peserta lolos uji kelayakan.
Namun, surat Ketua DPRD Babel tanggal 3 November 2025 tiba-tiba menambah jumlah peserta menjadi 36 orang tanpa dasar regulasi yang jelas.
Ombudsman menilai ini melanggar asas kepastian hukum dan termasuk kategori maladministrasi.
Sekretariat DPRD Babel mengakui kesalahan penulisan nomor surat, namun Ombudsman menegaskan dampaknya sangat signifikan terhadap keabsahan proses seleksi.*
(dh)
Oleh Ruben Cornelius.MARI kita mulai dari logika paling dasar, yang bahkan tidak membutuhkan teori kebijakan publik. Jika sebuah wilayah di
OPINI
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menanggapi kritik atas pernyataannya sebelumnya mengenai bantuan dari Malaysia untuk korba
NASIONAL
BATANGTORU Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pemerintah segera membangun hunian tetap bagi warga korban banjir bandang
NASIONAL
JAMBI Kasus penembakan terhadap Aryadi oleh dua anggota Polsek Tebo Ulu, Polres Tebo, hingga tewas masih menyisakan pertanyaan besar. Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa menuding ijazah yang dit
POLITIK
JAKARTA Desakan agar pemerintah menetapkan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera sebagai bencana nasio
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawa
NASIONAL
PAKPAK BHARAT Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, memperingati Hari Bela Negara ke77 dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Bu
NASIONAL
MEDAN Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera masih menyisakan dampak serius bagi ribuan warga. Permukiman terendam, ak
NASIONAL
TABANAN Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melakukan pemeriksaan setempat terhadap dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa perdata di D
HUKUM DAN KRIMINAL