Harhubnas 2026, Bobby Nasution Dorong Konektivitas Transportasi Sumut Makin Terintegrasi
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh insan perhubungan dan pemangku kepentingan menjadikan Hari P
PEMERINTAHAN
MEDAN – Publik kembali dikejutkan dengan kebijakan kontroversial yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan wewenang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menilai langkah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil.Baca Juga:
"Perpol 10/2025 jelas melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Kapolri memaksakan anggota Polri menduduki jabatan sipil, menabrak aturan dan etika kepemimpinan," tegas Irvan.
Perpol yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 ini mengatur anggota Polri aktif dapat menempati posisi di sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Irvan menegaskan, penerbitan perpol ini menunjukkan lemahnya keteladanan Kapolri dalam reformasi Polri.
"Ikan busuk mulai dari kepala. Kapolri harusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, tapi kini justru melanggar aturan yang jelas," ujarnya.
Perpol 10/2025 juga mendapat kritik dari sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari.
Mahfud menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan UU ASN dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sementara Feri Amsari menilai polisi aktif tidak boleh berada di ruang kekuasaan sipil, baik jabatan struktural maupun non-struktural.
LBH Medan menilai tindakan Kapolri ini menodai prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
LBH bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi Polri.*
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh insan perhubungan dan pemangku kepentingan menjadikan Hari P
PEMERINTAHAN
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan menggelar Fun Run 5K dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di
NASIONAL
BATAM Anggota DPRD Kabupaten Langkat sekaligus kader Partai Golkar, Edi Bahagia Sinuraya, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
POLITIK
MEDAN Seorang pria berinisial RM, 33 tahun, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ditangkap polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, kar
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Aceh Barat Daya (Abdya) dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam di Aceh. Selain memiliki beras khas yang
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat, terutama kalangan pemuda, untuk membentengi diri dari berbagai ancam
NASIONAL
MEDAN Lebih dari 20.000 peserta mengikuti Fun Run 5K dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (
NASIONAL
KUALA LUMPUR Menteri Transportasi Malaysia sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokratik (DAP), Anthony Loke, akan mengundurkan d
INTERNASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengungkap rencana Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk menghadapi
POLITIK
MEDAN Sebanyak 46 proposal desa dan kelurahan dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti Program Kampung Kreat
PEMERINTAHAN